KEBUDAYAAN INDONESIA
Ceritakan
tentang :
1. Hukum
Adat yaitu adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang
bersangkutan. Dimana untuk mempertahankan pelaksanaan hukum adat itu agar tidak
terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka diantara anggota masyarakat ada
yang diserahi tugas untuk mengawasinya. Dengan demikian lambat laun
petugas-petugas adat ini menjadi kepala adat (Tolib Setiady, 2008, hal. 1) sehingga dapat disimpulkan hukum adat
merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang serta peraturan-peraturan tingkah laku manusia
dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, karena mempunyai akibat hukum
(sanksi) berupa reaksi dari masyarakat hukum terhadap si pelanggar peraturan
adat menjatuhkan hukum.
Contoh
:
a. Di
Minangkabau; hukum waris merupakan hukum adat yang asli. Sehingga aturan-aturan
yang mencakup didalamnya terkait himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan
dan struktur masyarakat Minang.
b. Berobat
kampong yang rutinitas dilakukan setiap setahun sekali oleh sebagian besar
masyarakat melayu Sambas yang dituakan oleh pawang kampong (dukun) sebagai
prosesi yang bertujuan untuk mengamankan kampong dari bala (gangguan roh gaib/
makhluk astral) sehingga apabila ada diantara masyarakat yang melanggar segala
pantang-larang antara pawang kampong yang bersangkutan dengan makhluk astral
terkait maka sontak pawang kampong akan merasakan bisikan/ peringatan dari
makhluk gaib yang bersangkutan dan memenuhi permintaan dari makhluk astral
tersebut sebagai tumbal/ ganti rugi. Biasanya reaksi-reaksi adat itu merupakan
tindakan-tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman magis yang diganggu
dan meniadakan serta menetralisir suatu keadaan sial yang ditimpakan oleh suatu
pelanggaran adat.
c. Melarikan
gadis pada suku Dayak di Kalimantan, perbuatan ini mencemarkan kesucian
masyarakat yang bersangkutan serta melanggar kehormatan keluarga gadis
tersebut. Dengan demikian untuk memulihkan keseimbangan hukum diperlukan
berbagai upaya yang dilakukan oleh sesepuh kampung apabila diminta oleh
keluarga korban diantaranya:
· Pembayaran
denda kepada keluarga yang anak gadisnya dilarikan.
· Penyerahan
seekor binatang korban pada kepala persekutuan untuk membuat jaminan adat
dengan tujuan pembersihan dan penyucian kembali kampong dan keluarga terkait
sehingga tidak terulang kejadian yang sama (bala).
· Pengganti
kerugian “immaterial” dalam berbagai
rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dinodai/ dicermarkan.
· Bayaran
“uang adat” kepada orang yang terkena berupa benda yang sakti sebagai pengganti
kerugian rohani.
· Selamatan
(korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib.
· Penutup
malu. Permintaan maaf.
· Berbagai
jenis hukuman badan bahkan hingga hukuman mati.
· Pengasingan
dari masyarakat serta melarikan orang yang bersangkutan diluar tata hukum
tertulis maupun tak tertulis.
2. Tarian
khas melayu Kalimantan Barat satu diantaranya ialah Tari Jepin. Tarian ini
merupakan satu diantara kesenian tradisional Kalimantan Barat yang diadaptasi
dari kesenian melayu (budaya lokal) dan agama, khususnya agama Islam. Sehingga
dengan demikian dapat disimpulkan sejatinya penciptaan irama maupun gerakan
tari Jepin bertujuan untuk upaya penyebaran agama Islam di Kalimantan Barat.Tari
Jepin awalnya merupakan kesenian yang menjadi media dakwah dalam penyebaran agama islam pada abad ke-13.
Menurut beberapa sumber, tarian ini awalnya ditampilkan di daerah Sambas Kalimantan barat. Kemudian
menyebar dan berkembang ke berbagai daerah di Kalimantan barat.Gerakan dalam tarian ini lebih
menekankan pada gerakan kaki dan tangan. Dalam pertunjukannya, gerakan di awali
dengan salam pembuka. Setelah itu penari melakukan gerakan yang bertumpu pada
gerak kaki yang bergerak berulang-ulang. Dua kaki penari bergerak maju-mundur,
ke kiri-ke kanan, dan juga gerakan memutar. Pada awalnya gerakan ini memiliki
beberapa aturan, salah satunya adalah penari tidak boleh terlalu mangangkang
dan tangan tidak boleh di ayunkan terlalu tinggi. Dalam pertunjukannya Tari Jepin sering dimainkan
oleh penari laki-laki dan perempuan yang di balut dengan busana khas melayu.
Dengan baju lengan panjang dan celana panjang yang dihiasi balutan kain atau
sarung di pinggang mereka. Pada bagian kepala, penari pria biasanya menggunakan
penutup kepala seperti peci hitam. Pada penari wanita biasanya dihiasi dengan
hiasan pernak-pernik seperti bunga-bunga. Pada pertunjukannya, tarian ini diiringi
dengan musik tradisional melayu seperti alat musik gambus, perkusi, dan
marawis. Selain di iringi dengan musik, tarian ini juga di iringi dengan lagu
yang berupa pantun berisi tentang kehidupan sehari-hari dan nilai-nilai dalam
ajaran islam. Tari Jepin telah berkembang ke berbagai daerah di Kalimantan
Barat dan menjadi salah satu kesenian daerah di Kalimantan barat. Tari ini
tidak hanya sebagai media penyebaran agama, namun juga sebagai kesenian dan
hiburan. Seiring dengan perkembangannya, tarian ini telah berkembang dan
memiliki berbagai kreasi baru seperti Tari Jepin melayu, jepin lembut, jepin
kipas dan jepin tali bui. Meskipun banyak memiliki kreasi baru, namun beberapa
tarian tersebut masih tidak meninggalkan pakem aslinya.Tarian jepin bisa kita
temukan di berbagai acara adat melayu di Kalimantan barat seperti pernikahan
gaya melayu. Selain itu tarian ini bisa kita temukan di berbagai acara seperti
penyambutan tamu besar atau festival budaya.
1. Tarian
khas kabupaten-kabupaten di Kalimantan Barat
Satu diantara kabupaten
yang ada di Kalimantan Barat yakni kabupaten Sambas. Tarian khas Kalimantan
Barat satu diantaranya yang sangat familiar dan dikenal oleh khalayak umum
yaitu “radat”. Tarian ini berasal dari asimilasi budaya lokal dan budaya islam
dari negeri Arab Timur Tengah yang tumbuh dan berkembang menjadi kebudayaan
melayu yang tak jarang ditemui saat upacara penerimaan tamu kehormatan serta
sebagai pengisi hiburan dalam prosesi pernikahan.
1.Makanan khas setiap
kabupaten-kabupaten di Kalimantan Barat Makanan khas setiap kabupaten yang ada
di Kalimantan Barat sangat beraneka ragam dengan segala keunikannya, baik dari
rasa maupun tampilannya. Satu diantara kabupaten yang ada di Kalimantan Barat
yakni Kabupaten Sambas. Di kabupaten ini dengan beragam etnis yang mendiaminya
juga berpengaruh terhadap keanekaragaman makanan seperti bubur pedas, lontong,
kue pasung, kue deram-deram, dan kue otak unte. Adapun diantara masakan yang
paling dikenal di Sambas yaitu “Bubur Pedas”. Makanan ini merupakan sayur-mayur
yang dimasak dengan dipotong halus-halus. Konon pada zaman orang tua-tua
terdahulu membuat bubur pedas dari racikan sayuran alam yang dikumpul hingga
empat puluh jenis seperti pakis merah (midding),
kangkung, kelambu rangit, kacang panjang, rebung, jamur (kullat), daun buas-buas (singkel),
daun kesum, daun kencur (cakur), daun
kunyit, daun lengkuas muda atau umbi mudanya, dll. Bubur pedas
merupakan makanan khas daerah sambas yang paling banyak digemari, selain enak
bubur pedas juga mengandung protein dari bahan-bahan tumbuhan. bubur pedas
biasanya disajikan saat berkumpul keluarga, serakalan, tepung tawar, selamatan,
maupun acara lainnya. bubur pedas terdiri dari berbagai jenis tumbuhan
baik dari tanaman dari hasil kebun maupun tanaman dari hutan.
Adat
pernikahan dayak dan melayu
a. Adat
pernikahan dayak
Secara umum, adat perkawinan Dayak
Kendayan dimulai dengan pinangan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (barang bawaan). Adat
perkawinan suku Dayak Kendayan melarang perkawinan dua orang yang masih dalam
ikatan keluarga. Suku dayak Kendayan atau Kenayan tinggal berkelompok di
pedalaman Kalimantan Barat. Hingga kini, suku ini masih berusaha melestarikan
tradisi leluhur yakni satu diantaranya dalam prosesi perkawinan. Adapun upacara
perkawinan biasanya digelar dari pagi hingga malam hari, bahkan hingga keesokan
harinya lagi. Pelaksanaan upacara dipusatkan di rumah pengantin perempuan.
Meskipun demikian, di rumah pengantin laki-laki biasanya juga digelar upacara
sederhana bersama kerabat. Prosesi upacara adat perkawinan dayak kenayan
dipimpin oleh seseorang yang disebut patone,
yakni perantara yang dipilih dan diutus oleh waris pihak laki-laki untuk
mendatangi calon mempelai perempuan. Patone
bertanggung jawab terhadap segala kelancaran upacara perkawinan, baik
urusan pesta maupun urusan rumah tangga. Adapun proses pelaksanaan upacara adat
perkawinan Dayak Kendayan meliputi 3 tahap yaitu : Persiapan, pelaksanaan, dan
penutup.
· Persiapan
Pada tahap
ini, semua orang yang akan berpartisipasi dalam upacara ini bersama-sama
menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan proses perkawinan yang akan
dilakukan. Mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan adat.
· Pelaksanaan
Pelaksanaan
upacara adat perkawinan Dayak Kendayan digelar dalam beberapa tahap, antara
lain tunang, balawang karamigi, bisik gumi, pasamean, dan prabut pelaminan.
Berikut adalah pelaksanaan selengkapnya.
Tunang
Pada tahap
ini, orangtua mempelai laki-laki meminta kepada orangtua perempuan untuk
meminang anaknya. Pada umumnya, lamaran ini akan diterima. Saat ini, sistem
tunangan ini masih dilakukan meskipun sebenarnya antara kedua calon sudah
saling mengenal dan bersepakat untuk menikah. Dalam konteks ini, tunang
dilakukan untuk menghormati adat.
Bisik Gumii
Tahap ini
adalah tahap di mana orangtua laki-laki memanggil segala warisnya yang terdiri
dari 2 saudara pihak bapak dan ibu (4 waris), untuk berunding. Hal yang
dirundingkan adalah menyelidiki apakah calon menantu perempuan yang dipilih
masih terikat keluarga atau tidak, dan untuk mengetahui apakah calon menantu
perempuan itu cocok dijadikan istri. Setelah calon mempelai perempuan yang
dimaksud telah disetujui, maka 4 waris kemudian memilih seorang patone. Hal
yang sama juga dilakukan oleh keluarga mempelai perempuan. Pihak perempuan
harus mengadakan penelusuran tentang 3 hal, yaitu apakah ia masih terikat
keluarga sehingga harus mengeluarkan adat pangaras, jika ada ikatan keluarga
tapi jauh ia harus membayar adat pari basah, dan jika terdapat ikatan keluarga
dekat ia harus membayar adat pangarumpang.
Balawang
Karamigi
Kurang
lebih 3 hari setelah perundingan, patone datang ke rumah mempelai perempuan
untuk bertemu dengan bapak sang gadis. Patone akan bertanya dengan kata-kata
ungkapan yang akan dijawab oleh tuan rumah. Jawaban dari tuan rumah inilah yang
menentukan apakah lamaran itu diterima atau tidak.
Pasamean
Setelah
itu, tuan rumah akan menggelar adat bakomo mantah, yaitu membuat tambul,
tumpik, nasi pulut, dan menyembelih seeokor ayam. Semua bahan itu akan dimasak,
lalu dimakan bersama. Setelah persetujuan ini, pihak perempuan biasanya akan
mengirimkan sebentuk cincin kepada calon mempelai laki-laki. Pada saat itu,
mereka akan menentukan hari perkawinan. Saat mengirimkan cincin, biasanya akan
diucapkan matamuan asap bontong (kedua pihak telah mempersatukan asap
dapurnya). Pihak mempelai laki-laki biasanya akan mengirimkan benda-benda kuno
sebagai pertanda ikatan.
Prabut
Pelaminan
Setelah
kedua belah pihak setuju, patone akan mendatangi keluarga kedua mempelai untuk
menanyakan kelengkapan segala persyaratan. Jika sudah lengkap, patone akan
bertanya perkawinan akan digelar dengan cara apa, begawe jambu Jawa (kedua
belah pihak orang kaya dengan pesta besar), begawe mokongi (keduanya keluarga
sederhana), atau begawe ngalalak copak (kedua keluarga amat sederhana). Jika
sudah memilih salah satu, perkawinan akan segera digelar.
· Mengantar Pengantin Laki-laki
Rombongan
pengantin laki-laki dipimpin oleh patone pergi ke rumah mempelai perempuan
dengan diiringi oleh para pemuda yang dipilih. Mereka membawa makanan dan atong
(kotak) yang berisi uang logam, ayam yang telah direbus, dan pakaian laki-laki
sehari-hari. Barang yang ada di dalam atong menjadi alamat atau pertanda bagi
calon mempelai perempuan. Jika berisi kain belacu, berarti calon suami meminta
calon istri untuk membantunya menjadi tani. Namun, jika berisi kain-kain mewah
seperti batik, maka itu pertanda kalau sang istri tidak perlu susah-susah
membantu mengerjakan sawah.
· Menyambut Rombongan Pengantin Laki-laki
Rombongan
pengantin perempuan akan menyambut dengan menebarkan beras kuning. Setelah itu,
seseorang dari pihak perempuan menyerahkan beras banyu sepinggan ke patone.
Lalu patone menerimanya dan mencelupkan tangannya ke dalam beras tersebut serta
mengusapkan tangannya ke dahi pengantin laki-laki sebagai tanda ia telah
membersihkan segala kekotoran selama perjalanan. Setelah itu, seorang gadis
datang membawa seteko air putih dan menuangkannya ke kaki pengantin laki-laki.
Kedua pengantin lalu masuk ke rumah dan duduk di serambi diikuti rombongan.
Saat mereka duduk, datanglah seorang gadis membawa sepiring beras pulut, beras
biasa, seperangkat sirih, beras banyu, dan seekor ayam yang lalu
dikipas-kipaskan sebagai simbol membuang sial selama perjalanan pengantin
laki-laki.
· Pengantin Tama atau Nyangahan Nabare Rasi
Sesudah
acara makan malam, pengantin perempuan duduk di balik kelambu di dalam
kamar. Kemudian patone mendekati kamar diikuti pengantin laki-laki. Di
depan kamar, patone berdiri sambil memikul tikar dan membungkus sebilah tombak,
sedangkan pengantin laki-laki memikul atong. Patone lalu mengetuk pintu sambil
mengucap mantonk katingek. Mendengar suara ketukan, pengantin perempuan membuka
pintu lalu patone dan pengantin laki-laki masuk. Setelah itu, kedua pengantin
duduk bersandingan dan patone memberikan nasi pulut kepada kedua pengantin
dengan posisi tangan bersilang. Seusai acara ini, kedua pengantin dipersilahkan
tidur.
· Mandi di Sungai
Keesokan
paginya, kedua pengantin pergi ke sungai untuk mandi sambil membawa bara api
dari dapur. Sesampai di sungai, mereka akan duduk di tepi sungai lalu berdoa
sambil memegang bara api yang kemudian dicelupkan ke sungai. Tindakan ini
merupakan simbol agar Jubata (Tuhan) memadamkan bencana yang akan mengancam mereka
seperti padamnya bara api tersebut.
· Penutup
Acara
ditutup dengan ngama tingkalang yakni membongkar tingkalang oleh ahli waris.
Setelah itu, semua rombongan akan pulang dan pengantin perempuan pulang ke
rumah pengantin laki-laki. Setelah semua pulang, upacara adat ini dianggap
selesai.
· Doa-doa
Dalam
upacara perkawinan adat ini terdapat doa-doa yang dilantunkan, antara lain:
·
Doa permohonan
kepada Jubata agar kedua mempelai diberikan keturunan yang baik dan dilimpahi
rejeki.
·
Doa permohonan
agar kedua mempelai beserta keluarganya dijauhkan dari bencana.
·
Pantangan dan
Larangan
Setelah pengantin perempuan diboyong ke rumah
pengantin laki-laki, keduanya dilarang menerima tamu dan tidak diizinkan
bepergian selama 3 hari. Jika dilanggar, maka keduanya akan terkena sangsi
adat.
a. Adat
pernikahan melayu Sambas yang masih ada dan masih digunakan dari dulu hingga
sekarang adalah mengenai upacara perkawinan. Adat istiadat yang tumbuh dan
berkembang serta berlaku dalam masyarakat dipengaruhi oleh agama dan
kepercayaan atau keyakinan yang ada dalam masyarakat. Demikian juga yang terjadi
pada adat istiadat yang dianut atau diterapkan pada perkawinan melayu sambas. Perkawinan merupakan tahap atau fase kehidupan manusia yang
bernilai sakral dan amat penting. Dibandingkan dengan fase kehidupan lainnya,
fase perkawinan boleh dibilang terasa sangat spesial. Perhatian pihak-pihak
yang berkepentingan dengan acara tersebut tentu akan banyak tertuju kepadanya,
mulai dari memikirkan proses akan menikah, persiapannya, upacara pada hari
perkawinan, hingga setelah upacara usai dilaksanakan. Yang ikut memikirkan
tidak saja calon pengantinnya saja, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi
yang paling utama juga termasuk orang tua dan keluarganya karena perkawinan mau
tidak mau pasti melibatkan mereka sebagai orang tua-tua yang harus dihormati.
Pada dasarnya, Islam juga mengajarkan hal yang sama. Meskipun upacara
adat tidak masuk dalam rukun perkawinan Islam, upacara-upacara yang berhubungan
dengan aspek sosial-kemasyarakatan menjadi penting karena di dalamnya juga
terkandung makna bagaimana mewartakan berita perkawinan tersebut kepada
masyarakat secara umum. Dalam adat perkawinan Melayu, kuhususnya melayu Sambas,
rangkaian upacara perkawinan dilakukan secara rinci dan tersusun rapi, yang keseluruhannya
bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin beserta
keluarganya. Hanya saja, memang ada sejumlah tradisi atau upacara yang
dipraktekkan secara berbeda-beda di sejumlah daerah dalam wilayah geo-budaya
Melayu.Dalam pandangan budaya Melayu, kehadiran keluarga, saudara-mara,
tetangga, dan masyarakat kepada majelis perkawinan tujuannya tiada lain adalah
untuk mempererat hubungan kemasyarakatan dan memberikan kesaksian dan doa restu
atas perkawinan yang dilangsungkan. Pada masyarakat melayu, sebelum perkawinan
(akad nikah), tata cara upacara perkawinan dilaksanakan selain menurut tuntunan
dan ajaran agama Islam, disesuaikan pula dengan adat istiadat masyarakat
melayu. Maka dari itu untuk tata cara pelaksanaan perkawinan melayu Sambas
dimulai dengan melamar atau meminang, mengantar pinang, persiapan menuju hari
perkawinan, upacara perkawinan dan pasca upacara perkawinan. Adapun dalam
bahasa Sambas urutan istilah dalam prosesi pernikahan yakni hari mumbu, motong
dan hari pupus.
a.
Melamar atau Meminang
Pada adat istiadat melamar ini diutus wakil dari orang
tua pihak laki-laki untuk menemuai orang tua gadis dan menyampaikan maksud dan
tujuan dari orang tua si pemuda. Setelah memperoleh persetujuan tanpa penetapan
waktu, hasil pendekatan ini diteruskan kepada orang tua pemuda.Waktu yang belum
ditentukan atau ditetapkan itu maksudnya utuk memberikan kesempatan kepada
orang tua si gadis untuk mufakat dengan sanak saudara terdekat. Pihak orang tua
si pemuda agar dapat mengendalikan diri agar waktu penetapan suatu acara supaya
tidak terkesan mendesak. Pada waktu yang telah disepakati (biasanya untuk
waktunya yaitu malam hari) datanglah utusan dengan pendamping yang jumlah
relatif kecil membawa setelan pakaian luar si gadis yang dipinang. Peristiwa
inilah yang disebut dengan melamar atau meminang (cikram). Barang-barang cikram
selain pakaian juga ada sirih dan pinang, sehelai kain panjang, sehelai
selendang dan uang (disesuaikan dengan adat istiadat masyarakat tempatan, ada
yang 1.000, 5.000, 10.000 dan sebaginya). Bahasa yang digunakan oleh utusan
untuk orang tua si gadis mempergunakan bahasa atau kata-kata kiasan, dan
sebagai balasan atas maksud kedatangan rombongan, maka dijawablah dengan
ungkapan kiasan pula, yang pada tujuannya menerima maksud si perjaka yang akan
menjadi pasangan hidup anak gadisnya. Sebagai tanda kebulatan mufakat maka wakil dari orang tua si gadis
menyerahkan barang balasan berupa pakaian luar si perjaka atau seperangkat alat
sholat dan beberapa kue lapis. Sebelum acara diakhiri, wakil orang tua si perjaka
tanpa menunjukkan maksud mendesak, bertanya kepada keluarga si gadis, apakah
acara selanjutnya menjelang hari pernikahan dikehendaki dalam waktu yang cepat
atau waktu yang lama. Biasanya jawaban dari pihak keluarga si gadis tidaklah
sepontan, tetapi secara diplomasi, dijelaskan akan mufakat antara keluarga
terlebih dahulu. Kemudian jawabannya akan diberitahukannya. Biasanya sebagai
orangtua kandung dalam acara meminang ini tidak berperan aktif, mereka menunjuk
salah satu keluarganya yangberpengaruh sebagai wakilnya.
b.
Mengantar pinang
Mengantar/ antar pinang atau mengantar tanda muakat
dilaksanakan setelah adanya kesepakatan waktu sebagaimana dibicarakan dalam
acara meminang. Disebut antar pinang karena buah pinang dijadikan lambang
karena dari pertumbuhannya yakni batangnya yang kokoh berdiri, pelepah daun
yang dapat melindungi daerah sekitarnya, buahnya merupakan pelengkap makan sirih
(nginang) dan dapat menguatkan gigi. Lambang utama pinang diyakini agar semakin
menjadi pasangan yang harmonis, yang mana dilengkapi dengan susunan daun sirih
muda dengan ditaburi irisan halus daun pandan yang wangi, sebuah tempat sirih
yang lengkap dengan perlengkapan makan sirih kesemuanya ditempatkan dalam wadah
yang terbuat dari tembaga/ perunggu yang disebut dengan cambul atau apar.
Kemudian dilengkapi dengan bunga manggar berbuah telur. Perwujudan tanda
mufakat dan kegembiraan dari sanak keluarga terdekat bahkan tetangga yakni
dengan menyerahkan barang dalam bentuk bahan pakaian. Dirangkai dalam berbagai bentuk,
dilengkapi dengan bunga/ kembang kertas yang bewarna-warni, ditaburi juga
dengan irisan halus daun pandan dan bunga rampai. Kebiasaan memberi tanda
mufakat atau turut bergembira ini merupakan suatu janji yang tak tertulis.
Bilamana pada saat pihak yang memberikan tanda mufakat tadi melakukan acara
serupa, maka keluarga si perjaka wajib memberikan bingkisan dalam bentuk yang
sama, walau nilai atau harganya berbeda.
Barang aturan, umumnya diberikan secara berurutan sebagai
berikut :
1.
Persembahan
·
Manggar berbuah telor berisi sirih pinang (bunga
rampai)
·
Tempat sirih (tepa’).
2.
Maskawin (Mahar)
·
Bisa berupa cincin atau seperangkat alat sholat dan
Al- Qur’an.
3.
Barang Antaran
·
Uang antaran dan uang asap
·
Perhiasan
·
Perlengkapan tempat tidur
·
Pakaian
·
Kosmetik
·
Sirih pinang untuk dibagikan kepada orang tua yang
masih mempunyai anak gadis yang belum dilamar.
4.
Barang Ikatan
Semua barang yang berasal dari sanak keluarga atau
undangan orang tua si perjaka. Bilamana acara akad nikah dan mengantar uang
dilakukan dalam waktu yang sama. Semua jenis barang antaran tersebut dicatat
dalam surat pengantar yang dibacakan oleh wakil dari orang tua pihak laki-laki.
Saat ini ditunggu oleh para undangan, selain dibacakan diperiksa lagi
kebenarannya satu persatu. Komunikasi dalam serah terima barang antaran ini
diungkapkan dengan balasan pantun. Pantun pada acara antar pinag, umumnya
disampaikan oleh pembawa acara, wakil keluarga pihak laki-laki dan wakil
keluarga pihak perempuan.
c.
Persiapan Menuju Hari Perkawinan
Hari perkawinan merupakan hari yang paling
ditunggu-tunggu oleh semua anggota masyarakat. Pada hari itu semua keluarga,
saudara, termasuk tetangga berkumpul dalam satu majelis. Untuk menyambut hari
perkawinan diperlukan persiapan yang sungguh matang. Persiapan yang dimaksud
biasanya mencakup kegiatan bergotong-royong, pembacaan barzanzi, dan persediaan
jamuan. Tugas utama yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan
tersebut adalah dengan cara membangun bangsal penanggah (petadang), emper-emper,
dan tarub terlebih dahulu. Bangsal ini nantinya digunakan untuk kegiatan
masak-memasak, sementara emper-emper untuk menyimpan masakan, dan tarub yang
digunakan untuk prosesi jamuan tamu laki-laki dan khataman Qur’an. Di daerah
pedalaman, bangsal penanggah biasanya terbuat dari kayu atau bambu dan atapnya
terbuat dari daun nipah atau rumbia atau ada juga yang menggunakan daun sagu
atau plastik terpal. Di samping bangsal, yang juga perlu disediakan adalah
tungku-tungku dapur yang diperlukan untuk alat memasak.
d.
Gotong Royong
Sebelum datangnya hari perkawinan perlu dilakukan
acara gotong-royong. Pihak tuan rumah perlu menyediakan berbagai macam kue
Melayu untuk mereka yang bergotong-royong. Kegiatan gotong-royong biasanya
dilakukan hingga larut malam sambil menikmati kue-kue yang dihidangkan. Kue
yang tahan lama biasanya disediakan oleh tuan rumah melalui pertolongan
tetangga terdekat, yaitu beberapa hari sebelum berlangsungnya majelis
perkawinan. Sedangkan kue yang tidak tahan lama disediakan sehari menjelang
perhelatan majelis. Kue-kue ini juga diantarkan kepada mereka yang memberikan
sumbangan tetapi tidak bisa datang. Kegiatan gotong-royong ini dimulai dengan
membagi aktivitas yang perlu dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Pada
pagi harinya, pihak perempuan biasanya sibuk menyediakan berbagai keperluan
dalam rumah, sedangkan pihak laki-lakinya mengeluarkan semua alat yang
diperlukan, seperti piring, tempat penyajian makanan, gelas, dan sebagainya
yang tersusun secara rapi. Pada sore harinya, dilakukan penyembelihan ayam,
kambing, atau sapi. Setelah disembelih, sebagian dari pihak laki-laki membuang
kulit, membersihkan dan memotong daging sesuai urutan yang dikehendaki.
Sebagian yang lain mencabut bulu ayam dan kemudian menyerahkannya kepada
petugas yang sudah terbiasa memotong dagingnya. Tukang masak akan menggoreng
daging yang telah dipotong agar keesokan harinya dapat dimakan.
e.
Pembacaan Barzanzi dan
Persediaan Jamuan
Kegiatan (majelis) membaca barzanzi dilakukan setelah
sholat isya. Majelis ini biasanya diikuti oleh mereka yang telah melakukan
kegiatan gotong-royong selama sehari-semalam, juga diikuti oleh keluarga dan
saudara dari tuan rumah, termasuk para jemputan yang diundang secara khusus
pada majelis ini. Pada masa kini, kegiatan ini tidak populer lagi. Untuk
mengadakan kegiatan ini masih diperlukan usaha gotong-royong sebagaimana
dilakukan sebelumnya. Dalam kegiatan pembacaan barzanzi juga dihidangkan
jamuan, yang biasanya terdiri dari nasi beserta lauk-pauknya. Setiap hidangan
disediakan untuk lima atau enam orang. Persediaan jamuan biasanya ditentukan
secara berbeda-beda, tergantung pada bagaimana keinginan keluarga dari tuan
rumah. Seorang ayah yang hanya mempunyai anak tunggal atau tinggal satu anaknya
yang belum menikah, maka dia biasanya akan mengadakan majelis perkawinan secara
besar-besaran, meski di luar kesanggupan keuangannya sendiri. Bahkan, tidak
sedikit dari mereka yang kemudian rela berhutang hanya untuk memenuhi keinginan
besarnya itu.Untuk melakukan kegiatan persediaan jamuan, biasanya dipilih
terlebih dahulu ketua panitia yang banyak berhubungan secara intens dengan tuan
rumah berkenaan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan jamuan. Ia
juga bertanggung jawab membeli bahan-bahan keperluan di pasar. Ia perlu berkoordinasi
dengan anggota panitianya yang dibagi berdasarkan tugasnya masing-masing, ada
yang bertugas menyambut tamu, mengatur tempat duduk tamu, menyediakan air
minum, dan mencuci piring atau gelas yang telah digunakan. Di samping ada yang
bertugas memasak, juga ada yang bertugas menyediakan makanan yang dibawa pulang
oleh hadirin yang datang. Pekerjaan-pekerjaan tersebut dilakukan secara
sukarela karena merupakan adat dalam budaya Melayu untuk hidup saling
bergotong-royong.
f. Upacara
Perkawinan
Setelah melalui proses dan tahapan
yang begitu panjang, maka kini saatnya melangsungkan upacara perkawinan.
Upacara ini merupakan hari “H” yang ditunggu-tunggu oleh siapa saja yang
berhubungan dengan perkawinan ini, baik bagi calon pengantinnya sendiri maupun
seluruh keluarga dan saudara-saudaranya. Dalam adat Melayu sambas, upacara
perkawinan biasanya dilakukan secara amat terinci, lengkap.
g.
Upacara Menggantung-Gantung
Upacara ini dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup
panjang, biasanya 3 hari sebelum hari perkawinan. Bentuk kegiatan dalam upacara
ini biasanya disesuaikan dengan adat di masing-masing daerah yang berkisar pada
kegiatan menghiasi rumah atau tempat akan dilangsungkannya upacara pernikahan,
memasang alat kelengkapan upacara, dan sebagainya. Yang termasuk dalam kegiatan
ini adalah: membuat tenda dan dekorasi, menggantung perlengkapan pentas,
menghiasi kamar tidur pengantin, serta menghiasi tempat bersanding kedua calon
mempelai. Upacara ini menandakan bahwa budaya gotong-royong masih sangat kuat
dalam tradisi Melayu.
h.
Upacara Berinai, bekasai,
dan betangas
Adat atau upacara berinai, bekasai, dan betangas
merupakan pengaruh dari ajaran Hindu. Makna dan tujuan dari perhelatan upacara
ini adalah untuk menjauhkan diri dari bencana, membersihkan diri dari hal-hal
yang kotor, dan menjaga diri dari segala hal yang tidak baik. Di samping itu
tujuannya juga untuk memperindah calon pengantin agar terlihat lebih tampak
bercahaya, menarik, dan cerah. Upacara ini merupakan lambang kesiapan pasangan
calon pengantin untuk meninggalkan hidup menyendiri dan kemudian menuju
kehidupan rumah tangga.Upacara ini dilakukan pada malam hari, yaitu 3 hari
sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Bentuk kegiatannya bermacam-macam
asalkan bertujuan mempersiapkan pengantin agar tidak menemui masalah di
kemudian hari.Upacara berinai, bekasai, dan betangas bagi pasangan calon
pengantin dilakukan dalam waktu yang bersama-sama. Hanya saja, secara teknis
tempat kegiatan ini dilakukan secara terpisah, bagi pengantin perempuan
dilakukan di rumahnya sendiri dan bagi pengantin laki-laki dilakukan di
rumahnya sendiri atau tempat yang disinggahinya.
i.
Upacara Berandam
Upacara berandam dilakukan pada sore hari ba‘da Ashar
yang dipimpin oleh Mak Andam didampingi oleh orang tua atau keluarga terdekat
dari pengantin perempuan. Awalnya dilakukan di kediaman calon pengantin
perempuan terlebih dahulu yang diringi dengan musik rebana. Setelah itu baru
kemudian dilakukan kegiatan berandam di tempat calon pengantin laki-laki.
Sebelum berandam kedua calon pengantin harus mandi berlimau dan berganggang
terlebih dahulu. Makna dari upacara berandam adalah membersihkan fisik
(lahiriah) pengantin dengan harapan agar batinnya juga bersih. Makna
simbolisnya adalah sebagai lambang kebersihan diri untuk menghadapi dan
menempuh hidup baru. Berandam yang paling utama adalah mencukur rambut karena
bagian tubuh ini merupakan letak kecantikan mahkota perempuan. Di samping itu,
berandam juga mencakup kegiatan: mencukur dan membersihkan rambut-rambut tipis
sekitar wajah, leher, dan tengkuk, memperindah kening, menaikkan seri muka
dengan menggunakan sirih pinang dan jampi serapah. Setelah berandam kemudian
dilakukan kegiatan “mandi tolak bala”, yaitu memandikan pengantin dengan
menggunakan air bunga dengan 5, 7, atau 9 jenis bunga agar terlihat segar dan
berseri. Kegiatan ini harus dilakukan sebelum waktu shalat ashar. Mandi tolak
bala kadang disebut juga dengan istilah “mandi bunga”. Tujuan mandi ini adalah
menyempurnakan kesucian, menaikkan seri wajah, dan menjauhkan dari segala
bencana.
j.
Upacara Khatam Qur‘an
Pelaksanaan upacara khatam Qur‘an biasanya dilakukan
setelah upacara berandam dan mandi tolak bala atau satu hari sebelum upacara
perkawinan yaitu pada malam hari, yaitu ba’da isya yang merupakan sebagai
bentuk penyempurnaan diri, baik secara lahir maupun batin. Upacara khatam
Qur‘an sebenarnya bermaksud menunjukkan bahwa pengantin perempuan sudah
diajarkan oleh kedua orang tuanya tentang bagaimana mempelajari agama Islam
dengan baik. Dengan demikian, sebagai pengantin perempuan dirinya telah
dianggap siap untuk memerankan posisi barunya sebagai istri sekaligus ibu dari
anak-anaknya kelak. Di samping itu tujuan lainnya adalah untuk menunjukkan
bahwa keluarga calon pengantin perempuan merupakan keluarga yang kuat dalam
menganut ajaran Islam.Upacara ini dipimpin oleh guru mengajinya atau orang tua
yang ditunjuk oleh keluarga dari pihak pengantin. Upacara ini khusus dilakukan
oleh calon pengantin perempuan yang biasanya perlu didampingi oleh kedua orang
tua, atau teman sebaya, atau guru yang mengajarinya mengaji. Mereka duduk di
atas tilam di depan pelaminan. Mereka membaca surat Dhuha sampai dengan surat
al-Fatihah dan beberapa ayat al-Qur‘an lainnya yang diakhiri dengan doa khatam
al-Qur‘an.
k.
Upacara Perkawinan
Upacara perkawinan dilakukan secara berurutan.
Artinya, upacara ini tidak hanya mencakup upacara akad saja tetapi juga mencakup
kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan proses akad nikah, baik sebelum
maupun sesudahnya. Kegiatan dalam upacara ini biasanya diawali dengan
kedatangan calon pengantin laki-laki yang dipimpin oleh seorang wakilnya ke
rumah calon pengantin perempuan. Calon pengantin laki-laki biasanya diapit oleh
dua orang pendamping yang disebut dengan gading-gading atau pemuda yang
belum menikah. Rombongan pihak pengantin laki-laki datang menuju kediaman pihak
calon pengantin perempuan dengan membawa sejumlah perlengkapan atau yang
disebut dengan antar belanja.
l.
Upacara Antar Belanja atau Seserahan
Antar belanja atau yang biasanya dikenal dengan seserahan
dapat dilakukan beberapa hari sebelum upacara akad atau sekaligus menjadi satu
rangkaian dalam upacara akad nikah. Jika antar belanja diserahkan pada saat
berlangsungnya acara perkawinan, maka antar belanja diserahkan sebelum upacara
akad nikah. Makna dalam upacara antar belanja ini adalah rasa kekeluargaan yang
terbangun antara keluarga pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Oleh
karena makna dan tujuannnya adalah membangun rasa kekeluargaan, maka tidak
dibenarkan jumlah seserahan yang diantarkan menimbulkan masalah yang
menyakiti perasaan di antara mereka.
m.
Upacara Akad Nikah
Ketika rombongan calon pengantin laki-laki Upacara
akad nikah merupakan inti dari seluruh rangkaian upacara perkawinan.
Sebagaimana lazimnya dalam adat perkawinan menurut ajaran Islam, upacara akad
nikah harus mengandung pengertian ijab dan qabul. Pemimpin upacara ini biasanya
adalah penghulu atau orang yang ditunjuk untuk itu. Setelah penyataan ijab dan
qabul telah dianggap sah oleh para saksi, kemudian dibacakan doa walimatul
ursy yang dipimpin oleh penghulu. Setelah itu, baru kemudian pengantin
laki-laki mengucapkan taklik (janji nikah) yang dilanjutkan dengan penandatanganan
Surat Janji Nikah (pembacaan taklik tidak diwajibkan, boleh juga ditiadakan).
Penyerahan mahar oleh pengantin laki-laki baru dilakukan sesudahnya.
n.
Upacara Menyembah
Setelah upacara akad nikah selesai dilakukan
seluruhnya, kedua pengantin kemudian melakukan upacara menyembah kepada ibu,
bapak, dan seluruh sanak keluarga terdekat. Makna dari upacara ini tidak
terlepas dari harapan agar berkah yang didapat pengantin nantinya berlipat
ganda.
o.
Upacara Jamuan Santap Bersama
Setelah upacara perkawinan selesai ditutup, maka acara
selanjutnya adalah upacara jamuan santap bersama sebagai akhir dari prosesi
upacara akad nikah secara keseluruhan. Upacara ini boleh dikatan adalah sama di
berbagai adat perkawinan manapun. Tuan rumah memberikan jamuan makan bersama
terhadap seluruh pengunjung yang hadir pada acara perkawinan tersebut dalam
bahasa sambasnya “makan be saprah”.
p.
Upacara Langsung
Setelah upacara perkawinan dan akad nikah selesai,
prosesi selanjutnya adalah melakukan upacara hari langsung. Yang dimaksud
dengan upacara ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan bagaimana mengarak
pengantin laki-laki, upacara menyambut arak-arakan pengantin laki-laki, upacara
bersanding.
q.
Upacara Mengarak Pengantin Lelaki
Upacara ini bentuknya adalah mengarak pengantin
laki-laki ke rumah orang tua pengantin perempuan. Tujuan dari upacara ini
sebagai media pemberitahuan kepada seluruh masyarakat sekitar tempat
dilangsungkannya perkawinan bahwa salah seorang dari warganya telah sah menjadi
pasangan suami-istri. Di samping itu, tujuanya adalah memberitahukan kepada
semua lapisan masyarakat agar turut meramaikan acara perkawinan tersebut,
termasuk ikut memberikan doa kepada kedua pengantin.
r.
Upacara Menyambut Arak-arakan Pengantin Lelaki
Sesampainya rombongan arak-arakan pengantin laki-laki
di kediaman keluarga pengantin perempuan, kemudian dilanjutkan dengan upacara
penyambutan. Dalam budaya Melayu sambas, upacara penyambutan tersebut mempunyai
makna yang sangat dalam. Oleh karenanya, pengantin laki-laki perlu disambut
dengan penuh kegembiraan sebagai bentuk ketulusan hati dalam menerima
kedatangan mereka.
s.
Upacara Bersanding
Acara bersanding merupakan puncak dari seluruh upacara
perkawinan. Setelah pasangan pengantin berijab-kabul, pengantin laki-laki akan
balik ke tempat persinggahannya untuk beristirahat sejenak. Demikian halnya
pengantin perempuan perlu kembali ke bilik untuk istirahat juga. Setelah
keduanya beristirahat kemudian dilangsungkan upacara bersanding. Acara
bersanding adalah menyandingkan penganting laki-laki dengan pengantin perempuan
yang disaksikan oleh seluruh keluarga, sahabat, dan jemputan. Inti dari
kegiatan ini adalah mengumumkan kepada khalayak umum bahwa pasangan pengantin
sudah sah sebagai pasangan suami-istri.Keesokan harinya dan biasanya sampai
satu minggu masih ada acara pulang memulangkan (yaitu acara diaman orang tua laki-laki
menyerahkan anaknya kepada orang tua mempelai perempuan, keluarga, kerabat
dilingkungannya untuk diterima dengan baik), mandi belulus dan balik tikar,
menjalankan penganten, bermalam dirumah mertua laki-laki dan bersilaturahmi
dirumah sanak keluarga.
t.
Kekerabatan Pada Masyarakat Melayu Sambas
Dalam masyarakat melayu Sambas pengantin laki-laki
pindah rumah (boyongan) ke rumah pengantin perempuan. Masuk menjadi anggota
keluarga perempuan, demikian juga sebaliknya. Kedudukan laki-laki dan perempuan
dalam perkawinan adalah sama mereka menganut garis orang tua (Ayah dan Ibu) atau biasa disebut dengan
sisitem kekerabatan parental (Bilateral). Masyarakat melayu Sambas menganut
system perkawinan bebas, bagi mereka yang belum mampu hidup mandiri akan bertempat
tinggal dirumah mertua (biasanya orang tua dari anak perempuan) dan apabila
mereka sudah mampu hidup mandiri dengan mempunyai tempat tingal sendiri mereka akan keluar dari
rumah mertua dan membina kehidupan sendiri. namun hubungan persaudaraan tetap
dekat dan erat baik dari pihak laki- laki maupun perempuan, silaturahmi tetap
berjalan. Dalam perkawinan melayu Sambas banyak dijumpai/ terjadi perkawinan
dengan sesama keluarga sendiri, perkawinan dengan orang yang sekampung atau
sesama orang melayu Sambas. Jadi dalam satu perkampungan antara tetangga yang
satu dengan tetangga yang lain mempunyai hubungan keluarga yang saling
berkaitan. Hal ini menjadi harta keluarga itu tidak keluar dari dari keluarga
besar.Tanggungjawab keluarga berada ditangan anak pertama (baik anak pertama
itu laki ataupun perempuan) hal ini terjadi jika orang tua sudah meninggal.
Anak pertama berkewajiban menyempurnakan kehidupan adik-adiknya seperti
mengeluarkan biaya pendidikan ataupun melangsungkan perkawinan adik-adiknya,
hingga adik-adik dianggap mampu untuk hidup mandiri.Umumnya pada masyrakat
melayu sambas jarang ditemui larangan perkawinan dari orang tua, walau tidak
begitu suka dengan pilihan anaknya orang tua tetap merestui demi kebahagiaan
anaknya, kecuali dalam hal perbedaan akidah orang tua sangat keras dan tidak
bisa mentolerir. Konsekuensinya anak tersebut tidak diakui sebagai anak oleh
orang tua dan sanak keluarganya dan walaupun tidak ada larangan untuk bertempat
tinggal di Sambas, biasanya anak itu akan keluar dari daerah sambas karena
dikucilkan oleh orang tua, keluagra dan masyarakat dilingkungan tempat
tinggalnya. Jadi perkawinan di Sambas dapat terhalang dikarenakan perbedaan
agama yang dianut oleh laki-laki dan perempuan yang akan kawin. Berbeda apabila
salah satu pihak laki-laki atau pihak perempuan beda agama dan mengikut agama
yang dianut orang ( masyarakat) Melayu Sambas maka orang tersebut diterima
dengan baik oleh orang tua, keluarga dan mayrakat dan menjadi anggota keluarga
dari orang yang dikawininya.Pada masyrakat Melayu Sambas tidak ada larangan
perkawinan dari ketentuan adat istiadat. Ketentuan-ketentuan larangan
perkawinan sesuai hukum islam, seperti orang yang tidak boleh mengikat tali
perkawinan yang disebut “muhrim”, disebabkan pertalian darah’ pertalian
perkawian, pertalian sepersusuan. Adat istiadat perkawinan dan kekerabatan yang
terdapat dalam masyarakat melayu sambas masih berlaku sampai saat ini.mereka
mempunyai hubungan kekeluargaan sangat dekat dan kuat. Dalam mengambil suatu
keputusan diambil dari musyawarah keluarga besar dan rembukan saudara-saudara.
Keadaan ini masih berlaku dan ditaati oleh masyarakatnya.
0 Response to "KEBUDAYAAN INDONESIA"
Posting Komentar