KEBUDAYAAN INDONESIA


Ceritakan tentang :
1.    Hukum Adat yaitu adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. Dimana untuk mempertahankan pelaksanaan hukum adat itu agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka diantara anggota masyarakat ada yang diserahi tugas untuk mengawasinya. Dengan demikian lambat laun petugas-petugas adat ini menjadi kepala adat (Tolib Setiady, 2008, hal. 1) sehingga dapat disimpulkan hukum adat merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi) berupa reaksi dari masyarakat hukum terhadap si pelanggar peraturan adat menjatuhkan hukum.
Contoh :
a.       Di Minangkabau; hukum waris merupakan hukum adat yang asli. Sehingga aturan-aturan yang mencakup didalamnya terkait himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat Minang.
b.      Berobat kampong yang rutinitas dilakukan setiap setahun sekali oleh sebagian besar masyarakat melayu Sambas yang dituakan oleh pawang kampong (dukun) sebagai prosesi yang bertujuan untuk mengamankan kampong dari bala (gangguan roh gaib/ makhluk astral) sehingga apabila ada diantara masyarakat yang melanggar segala pantang-larang antara pawang kampong yang bersangkutan dengan makhluk astral terkait maka sontak pawang kampong akan merasakan bisikan/ peringatan dari makhluk gaib yang bersangkutan dan memenuhi permintaan dari makhluk astral tersebut sebagai tumbal/ ganti rugi. Biasanya reaksi-reaksi adat itu merupakan tindakan-tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman magis yang diganggu dan meniadakan serta menetralisir suatu keadaan sial yang ditimpakan oleh suatu pelanggaran adat.
c.       Melarikan gadis pada suku Dayak di Kalimantan, perbuatan ini mencemarkan kesucian masyarakat yang bersangkutan serta melanggar kehormatan keluarga gadis tersebut. Dengan demikian untuk memulihkan keseimbangan hukum diperlukan berbagai upaya yang dilakukan oleh sesepuh kampung apabila diminta oleh keluarga korban diantaranya:
·      Pembayaran denda kepada keluarga yang anak gadisnya dilarikan.
·      Penyerahan seekor binatang korban pada kepala persekutuan untuk membuat jaminan adat dengan tujuan pembersihan dan penyucian kembali kampong dan keluarga terkait sehingga tidak terulang kejadian yang sama (bala).
·      Pengganti kerugian “immaterial” dalam berbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dinodai/ dicermarkan.
·      Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
·      Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib.
·      Penutup malu. Permintaan maaf.
·      Berbagai jenis hukuman badan bahkan hingga hukuman mati.
·      Pengasingan dari masyarakat serta melarikan orang yang bersangkutan diluar tata hukum tertulis maupun tak tertulis.
2.    Tarian khas melayu Kalimantan Barat satu diantaranya ialah Tari Jepin. Tarian ini merupakan satu diantara kesenian tradisional Kalimantan Barat yang diadaptasi dari kesenian melayu (budaya lokal) dan agama, khususnya agama Islam. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan sejatinya penciptaan irama maupun gerakan tari Jepin bertujuan untuk upaya penyebaran agama Islam di Kalimantan Barat.Tari Jepin awalnya merupakan kesenian yang menjadi media dakwah  dalam penyebaran agama islam pada abad ke-13. Menurut beberapa sumber, tarian ini awalnya ditampilkan di daerah Sambas Kalimantan barat. Kemudian menyebar dan berkembang ke berbagai daerah di Kalimantan barat.Gerakan dalam tarian ini lebih menekankan pada gerakan kaki dan tangan. Dalam pertunjukannya, gerakan di awali dengan salam pembuka. Setelah itu penari melakukan gerakan yang bertumpu pada gerak kaki yang bergerak berulang-ulang. Dua kaki penari bergerak maju-mundur, ke kiri-ke kanan, dan juga gerakan memutar. Pada awalnya gerakan ini memiliki beberapa aturan, salah satunya adalah penari tidak boleh terlalu mangangkang dan tangan tidak boleh di ayunkan terlalu tinggi. Dalam  pertunjukannya Tari Jepin sering dimainkan oleh penari laki-laki dan perempuan yang di balut dengan busana khas melayu. Dengan baju lengan panjang dan celana panjang yang dihiasi balutan kain atau sarung di pinggang mereka. Pada bagian kepala, penari pria biasanya menggunakan penutup kepala seperti peci hitam. Pada penari wanita biasanya dihiasi dengan hiasan pernak-pernik seperti bunga-bunga. Pada pertunjukannya, tarian ini diiringi dengan musik tradisional melayu seperti alat musik gambus, perkusi, dan marawis. Selain di iringi dengan musik, tarian ini juga di iringi dengan lagu yang berupa pantun berisi tentang kehidupan sehari-hari dan nilai-nilai dalam ajaran islam. Tari Jepin telah berkembang ke berbagai daerah di Kalimantan Barat dan menjadi salah satu kesenian daerah di Kalimantan barat. Tari ini tidak hanya sebagai media penyebaran agama, namun juga sebagai kesenian dan hiburan. Seiring dengan perkembangannya, tarian ini telah berkembang dan memiliki berbagai kreasi baru seperti Tari Jepin melayu, jepin lembut, jepin kipas dan jepin tali bui. Meskipun banyak memiliki kreasi baru, namun beberapa tarian tersebut masih tidak meninggalkan pakem aslinya.Tarian jepin bisa kita temukan di berbagai acara adat melayu di Kalimantan barat seperti pernikahan gaya melayu. Selain itu tarian ini bisa kita temukan di berbagai acara seperti penyambutan tamu besar atau festival budaya.
1.    Tarian khas kabupaten-kabupaten di Kalimantan Barat
   Satu diantara kabupaten yang ada di Kalimantan Barat yakni kabupaten Sambas. Tarian khas Kalimantan Barat satu diantaranya yang sangat familiar dan dikenal oleh khalayak umum yaitu “radat”. Tarian ini berasal dari asimilasi budaya lokal dan budaya islam dari negeri Arab Timur Tengah yang tumbuh dan berkembang menjadi kebudayaan melayu yang tak jarang ditemui saat upacara penerimaan tamu kehormatan serta sebagai pengisi hiburan dalam prosesi pernikahan. 
1.Makanan khas setiap kabupaten-kabupaten di Kalimantan Barat Makanan khas setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Barat sangat beraneka ragam dengan segala keunikannya, baik dari rasa maupun tampilannya. Satu diantara kabupaten yang ada di Kalimantan Barat yakni Kabupaten Sambas. Di kabupaten ini dengan beragam etnis yang mendiaminya juga berpengaruh terhadap keanekaragaman makanan seperti bubur pedas, lontong, kue pasung, kue deram-deram, dan kue otak unte. Adapun diantara masakan yang paling dikenal di Sambas yaitu “Bubur Pedas”. Makanan ini merupakan sayur-mayur yang dimasak dengan dipotong halus-halus. Konon pada zaman orang tua-tua terdahulu membuat bubur pedas dari racikan sayuran alam yang dikumpul hingga empat puluh jenis seperti pakis merah (midding), kangkung, kelambu rangit, kacang panjang, rebung, jamur (kullat), daun buas-buas (singkel), daun kesum, daun kencur (cakur), daun kunyit, daun lengkuas muda atau umbi mudanya, dll. Bubur pedas merupakan makanan khas daerah sambas yang paling banyak digemari, selain enak bubur pedas juga mengandung protein dari bahan-bahan tumbuhan. bubur pedas biasanya disajikan saat berkumpul keluarga, serakalan, tepung tawar, selamatan, maupun acara lainnya. bubur pedas terdiri dari berbagai jenis tumbuhan baik dari tanaman dari hasil kebun maupun tanaman dari hutan. 
Adat pernikahan dayak dan melayu
a.    Adat pernikahan dayak



    Secara umum, adat perkawinan Dayak Kendayan dimulai dengan pinangan dan diakhiri dengan membongkar tengkalang (barang bawaan). Adat perkawinan suku Dayak Kendayan melarang perkawinan dua orang yang masih dalam ikatan keluarga. Suku dayak Kendayan atau Kenayan tinggal berkelompok di pedalaman Kalimantan Barat. Hingga kini, suku ini masih berusaha melestarikan tradisi leluhur yakni satu diantaranya dalam prosesi perkawinan. Adapun upacara perkawinan biasanya digelar dari pagi hingga malam hari, bahkan hingga keesokan harinya lagi. Pelaksanaan upacara dipusatkan di rumah pengantin perempuan. Meskipun demikian, di rumah pengantin laki-laki biasanya juga digelar upacara sederhana bersama kerabat. Prosesi upacara adat perkawinan dayak kenayan dipimpin oleh seseorang yang disebut patone, yakni perantara yang dipilih dan diutus oleh waris pihak laki-laki untuk mendatangi calon mempelai perempuan. Patone bertanggung jawab terhadap segala kelancaran upacara perkawinan, baik urusan pesta maupun urusan rumah tangga. Adapun proses pelaksanaan upacara adat perkawinan Dayak Kendayan meliputi 3 tahap yaitu : Persiapan, pelaksanaan, dan penutup.
·      Persiapan
Pada tahap ini, semua orang yang akan berpartisipasi dalam upacara ini bersama-sama menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan proses perkawinan yang akan dilakukan. Mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan adat.
·      Pelaksanaan
Pelaksanaan upacara adat perkawinan Dayak Kendayan digelar dalam beberapa tahap, antara lain tunang, balawang karamigi, bisik gumi, pasamean, dan prabut pelaminan. Berikut adalah pelaksanaan selengkapnya.
Tunang
Pada tahap ini, orangtua mempelai laki-laki meminta kepada orangtua perempuan untuk meminang anaknya. Pada umumnya, lamaran ini akan diterima. Saat ini, sistem tunangan ini masih dilakukan meskipun sebenarnya antara kedua calon sudah saling mengenal dan bersepakat untuk menikah. Dalam konteks ini, tunang dilakukan untuk menghormati adat.
Bisik Gumii
Tahap ini adalah tahap di mana orangtua laki-laki memanggil segala warisnya yang terdiri dari 2 saudara pihak bapak dan ibu (4 waris), untuk berunding. Hal yang dirundingkan adalah menyelidiki apakah calon menantu perempuan yang dipilih masih terikat keluarga atau tidak, dan untuk mengetahui apakah calon menantu perempuan itu cocok dijadikan istri. Setelah calon mempelai perempuan yang dimaksud telah disetujui, maka 4 waris kemudian memilih seorang patone. Hal yang sama juga dilakukan oleh keluarga mempelai perempuan. Pihak perempuan harus mengadakan penelusuran tentang 3 hal, yaitu apakah ia masih terikat keluarga sehingga harus mengeluarkan adat pangaras, jika ada ikatan keluarga tapi jauh ia harus membayar adat pari basah, dan jika terdapat ikatan keluarga dekat ia harus membayar adat pangarumpang.
Balawang Karamigi
Kurang lebih 3 hari setelah perundingan, patone datang ke rumah mempelai perempuan untuk bertemu dengan bapak sang gadis. Patone akan bertanya dengan kata-kata ungkapan yang akan dijawab oleh tuan rumah. Jawaban dari tuan rumah inilah yang menentukan apakah lamaran itu diterima atau tidak.
Pasamean
Setelah itu, tuan rumah akan menggelar adat bakomo mantah, yaitu membuat tambul, tumpik, nasi pulut, dan menyembelih seeokor ayam. Semua bahan itu akan dimasak, lalu dimakan bersama. Setelah persetujuan ini, pihak perempuan biasanya akan mengirimkan sebentuk cincin kepada calon mempelai laki-laki. Pada saat itu, mereka akan menentukan hari perkawinan. Saat mengirimkan cincin, biasanya akan diucapkan matamuan asap bontong (kedua pihak telah mempersatukan asap dapurnya). Pihak mempelai laki-laki biasanya akan mengirimkan benda-benda kuno sebagai pertanda ikatan.
Prabut Pelaminan
Setelah kedua belah pihak setuju, patone akan mendatangi keluarga kedua mempelai untuk menanyakan kelengkapan segala persyaratan. Jika sudah lengkap, patone akan bertanya perkawinan akan digelar dengan cara apa, begawe jambu Jawa (kedua belah pihak orang kaya dengan pesta besar), begawe mokongi (keduanya keluarga sederhana), atau begawe ngalalak copak (kedua keluarga amat sederhana). Jika sudah memilih salah satu, perkawinan akan segera digelar.
·      Mengantar Pengantin Laki-laki
Rombongan pengantin laki-laki dipimpin oleh patone pergi ke rumah mempelai perempuan dengan diiringi oleh para pemuda yang dipilih. Mereka membawa makanan dan atong (kotak) yang berisi uang logam, ayam yang telah direbus, dan pakaian laki-laki sehari-hari. Barang yang ada di dalam atong menjadi alamat atau pertanda bagi calon mempelai perempuan. Jika berisi kain belacu, berarti calon suami meminta calon istri untuk membantunya menjadi tani. Namun, jika berisi kain-kain mewah seperti batik, maka itu pertanda kalau sang istri tidak perlu susah-susah membantu mengerjakan sawah.
·      Menyambut Rombongan Pengantin Laki-laki
Rombongan pengantin perempuan akan menyambut dengan menebarkan beras kuning. Setelah itu, seseorang dari pihak perempuan menyerahkan beras banyu sepinggan ke patone. Lalu patone menerimanya dan mencelupkan tangannya ke dalam beras tersebut serta mengusapkan tangannya ke dahi pengantin laki-laki sebagai tanda ia telah membersihkan segala kekotoran selama perjalanan. Setelah itu, seorang gadis datang membawa seteko air putih dan menuangkannya ke kaki pengantin laki-laki. Kedua pengantin lalu masuk ke rumah dan duduk di serambi diikuti rombongan. Saat mereka duduk, datanglah seorang gadis membawa sepiring beras pulut, beras biasa, seperangkat sirih, beras banyu, dan seekor ayam yang lalu dikipas-kipaskan sebagai simbol membuang sial selama perjalanan pengantin laki-laki.
·      Pengantin Tama atau Nyangahan Nabare Rasi
Sesudah acara makan malam, pengantin perempuan duduk di balik kelambu di dalam kamar.  Kemudian patone mendekati kamar diikuti pengantin laki-laki. Di depan kamar, patone berdiri sambil memikul tikar dan membungkus sebilah tombak, sedangkan pengantin laki-laki memikul atong. Patone lalu mengetuk pintu sambil mengucap mantonk katingek. Mendengar suara ketukan, pengantin perempuan membuka pintu lalu patone dan pengantin laki-laki masuk. Setelah itu, kedua pengantin duduk bersandingan dan patone memberikan nasi pulut kepada kedua pengantin dengan posisi tangan bersilang. Seusai acara ini, kedua pengantin dipersilahkan tidur.
·      Mandi di Sungai
Keesokan paginya, kedua pengantin pergi ke sungai untuk mandi sambil membawa bara api dari dapur. Sesampai di sungai, mereka akan duduk di tepi sungai lalu berdoa sambil memegang bara api yang kemudian dicelupkan ke sungai. Tindakan ini merupakan simbol agar Jubata (Tuhan) memadamkan bencana yang akan mengancam mereka seperti padamnya bara api tersebut.
·      Penutup
Acara ditutup dengan ngama tingkalang yakni membongkar tingkalang oleh ahli waris. Setelah itu, semua rombongan akan pulang dan pengantin perempuan pulang ke rumah pengantin laki-laki. Setelah semua pulang, upacara adat ini dianggap selesai.
·      Doa-doa
Dalam upacara perkawinan adat ini terdapat doa-doa yang dilantunkan, antara lain:
·      Doa permohonan kepada Jubata agar kedua mempelai diberikan keturunan yang baik dan dilimpahi rejeki.
·      Doa permohonan agar kedua mempelai beserta keluarganya dijauhkan dari bencana.
·      Pantangan dan Larangan
Setelah pengantin perempuan diboyong ke rumah pengantin laki-laki, keduanya dilarang menerima tamu dan tidak diizinkan bepergian selama 3 hari. Jika dilanggar, maka keduanya akan terkena sangsi adat. 
a.       Adat pernikahan melayu Sambas yang masih ada dan masih digunakan dari dulu hingga sekarang adalah mengenai upacara perkawinan. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang serta berlaku dalam masyarakat dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan atau keyakinan yang ada dalam masyarakat. Demikian juga yang terjadi pada adat istiadat yang dianut atau diterapkan pada perkawinan melayu sambas. Perkawinan merupakan tahap atau fase kehidupan manusia yang bernilai sakral dan amat penting. Dibandingkan dengan fase kehidupan lainnya, fase perkawinan boleh dibilang terasa sangat spesial. Perhatian pihak-pihak yang berkepentingan dengan acara tersebut tentu akan banyak tertuju kepadanya, mulai dari memikirkan proses akan menikah, persiapannya, upacara pada hari perkawinan, hingga setelah upacara usai dilaksanakan. Yang ikut memikirkan tidak saja calon pengantinnya saja, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi yang paling utama juga termasuk orang tua dan keluarganya karena perkawinan mau tidak mau pasti melibatkan mereka sebagai orang tua-tua yang harus dihormati.  Pada dasarnya, Islam juga mengajarkan hal yang sama. Meskipun upacara adat tidak masuk dalam rukun perkawinan Islam, upacara-upacara yang berhubungan dengan aspek sosial-kemasyarakatan menjadi penting karena di dalamnya juga terkandung makna bagaimana mewartakan berita perkawinan tersebut kepada masyarakat secara umum. Dalam adat perkawinan Melayu, kuhususnya melayu Sambas, rangkaian upacara perkawinan dilakukan secara rinci dan tersusun rapi, yang keseluruhannya bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin beserta keluarganya. Hanya saja, memang ada sejumlah tradisi atau upacara yang dipraktekkan secara berbeda-beda di sejumlah daerah dalam wilayah geo-budaya Melayu.Dalam pandangan budaya Melayu, kehadiran keluarga, saudara-mara, tetangga, dan masyarakat kepada majelis perkawinan tujuannya tiada lain adalah untuk mempererat hubungan kemasyarakatan dan memberikan kesaksian dan doa restu atas perkawinan yang dilangsungkan. Pada masyarakat melayu, sebelum perkawinan (akad nikah), tata cara upacara perkawinan dilaksanakan selain menurut tuntunan dan ajaran agama Islam, disesuaikan pula dengan adat istiadat masyarakat melayu. Maka dari itu untuk tata cara pelaksanaan perkawinan melayu Sambas dimulai dengan melamar atau meminang, mengantar pinang, persiapan menuju hari perkawinan, upacara perkawinan dan pasca upacara perkawinan. Adapun dalam bahasa Sambas urutan istilah dalam prosesi pernikahan yakni hari mumbu, motong dan hari pupus.
a.       Melamar atau Meminang
    Pada adat istiadat melamar ini diutus wakil dari orang tua pihak laki-laki untuk menemuai orang tua gadis dan menyampaikan maksud dan tujuan dari orang tua si pemuda. Setelah memperoleh persetujuan tanpa penetapan waktu, hasil pendekatan ini diteruskan kepada orang tua pemuda.Waktu yang belum ditentukan atau ditetapkan itu maksudnya utuk memberikan kesempatan kepada orang tua si gadis untuk mufakat dengan sanak saudara terdekat. Pihak orang tua si pemuda agar dapat mengendalikan diri agar waktu penetapan suatu acara supaya tidak terkesan mendesak. Pada waktu yang telah disepakati (biasanya untuk waktunya yaitu malam hari) datanglah utusan dengan pendamping yang jumlah relatif kecil membawa setelan pakaian luar si gadis yang dipinang. Peristiwa inilah yang disebut dengan melamar atau meminang (cikram). Barang-barang cikram selain pakaian juga ada sirih dan pinang, sehelai kain panjang, sehelai selendang dan uang (disesuaikan dengan adat istiadat masyarakat tempatan, ada yang 1.000, 5.000, 10.000 dan sebaginya). Bahasa yang digunakan oleh utusan untuk orang tua si gadis mempergunakan bahasa atau kata-kata kiasan, dan sebagai balasan atas maksud kedatangan rombongan, maka dijawablah dengan ungkapan kiasan pula, yang pada tujuannya menerima maksud si perjaka yang akan menjadi pasangan hidup anak gadisnya. Sebagai tanda kebulatan mufakat  maka wakil dari orang tua si gadis menyerahkan barang balasan berupa pakaian luar si perjaka atau seperangkat alat sholat dan beberapa kue lapis. Sebelum acara diakhiri, wakil orang tua si perjaka tanpa menunjukkan maksud mendesak, bertanya kepada keluarga si gadis, apakah acara selanjutnya menjelang hari pernikahan dikehendaki dalam waktu yang cepat atau waktu yang lama. Biasanya jawaban dari pihak keluarga si gadis tidaklah sepontan, tetapi secara diplomasi, dijelaskan akan mufakat antara keluarga terlebih dahulu. Kemudian jawabannya akan diberitahukannya. Biasanya sebagai orangtua kandung dalam acara meminang ini tidak berperan aktif, mereka menunjuk salah satu keluarganya yangberpengaruh sebagai wakilnya.
b.      Mengantar pinang
  Mengantar/ antar pinang atau mengantar tanda muakat dilaksanakan setelah adanya kesepakatan waktu sebagaimana dibicarakan dalam acara meminang. Disebut antar pinang karena buah pinang dijadikan lambang karena dari pertumbuhannya yakni batangnya yang kokoh berdiri, pelepah daun yang dapat melindungi daerah sekitarnya, buahnya merupakan pelengkap makan sirih (nginang) dan dapat menguatkan gigi. Lambang utama pinang diyakini agar semakin menjadi pasangan yang harmonis, yang mana dilengkapi dengan susunan daun sirih muda dengan ditaburi irisan halus daun pandan yang wangi, sebuah tempat sirih yang lengkap dengan perlengkapan makan sirih kesemuanya ditempatkan dalam wadah yang terbuat dari tembaga/ perunggu yang disebut dengan cambul atau apar. Kemudian dilengkapi dengan bunga manggar berbuah telur. Perwujudan tanda mufakat dan kegembiraan dari sanak keluarga terdekat bahkan tetangga yakni dengan menyerahkan barang dalam bentuk bahan pakaian. Dirangkai dalam berbagai bentuk, dilengkapi dengan bunga/ kembang kertas yang bewarna-warni, ditaburi juga dengan irisan halus daun pandan dan bunga rampai. Kebiasaan memberi tanda mufakat atau turut bergembira ini merupakan suatu janji yang tak tertulis. Bilamana pada saat pihak yang memberikan tanda mufakat tadi melakukan acara serupa, maka keluarga si perjaka wajib memberikan bingkisan dalam bentuk yang sama, walau nilai atau harganya berbeda.
Barang aturan, umumnya diberikan secara berurutan sebagai berikut :
1.    Persembahan
·      Manggar berbuah telor berisi sirih pinang (bunga rampai)
·      Tempat sirih (tepa’).
2.    Maskawin (Mahar)
·      Bisa berupa cincin atau seperangkat alat sholat dan Al- Qur’an.
3.    Barang Antaran
·      Uang antaran dan uang asap
·      Perhiasan
·      Perlengkapan tempat tidur
·      Pakaian
·      Kosmetik
·      Sirih pinang untuk dibagikan kepada orang tua yang masih mempunyai anak gadis yang belum dilamar.
4.    Barang Ikatan
   Semua barang yang berasal dari sanak keluarga atau undangan orang tua si perjaka. Bilamana acara akad nikah dan mengantar uang dilakukan dalam waktu yang sama. Semua jenis barang antaran tersebut dicatat dalam surat pengantar yang dibacakan oleh wakil dari orang tua pihak laki-laki. Saat ini ditunggu oleh para undangan, selain dibacakan diperiksa lagi kebenarannya satu persatu. Komunikasi dalam serah terima barang antaran ini diungkapkan dengan balasan pantun. Pantun pada acara antar pinag, umumnya disampaikan oleh pembawa acara, wakil keluarga pihak laki-laki dan wakil keluarga pihak perempuan.
c.       Persiapan Menuju Hari Perkawinan
   Hari perkawinan merupakan hari yang paling ditunggu-tunggu oleh semua anggota masyarakat. Pada hari itu semua keluarga, saudara, termasuk tetangga berkumpul dalam satu majelis. Untuk menyambut hari perkawinan diperlukan persiapan yang sungguh matang. Persiapan yang dimaksud biasanya mencakup kegiatan bergotong-royong, pembacaan barzanzi, dan persediaan jamuan. Tugas utama yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan tersebut adalah dengan cara membangun bangsal penanggah (petadang), emper-emper, dan tarub terlebih dahulu. Bangsal ini nantinya digunakan untuk kegiatan masak-memasak, sementara emper-emper untuk menyimpan masakan, dan tarub yang digunakan untuk prosesi jamuan tamu laki-laki dan khataman Qur’an. Di daerah pedalaman, bangsal penanggah biasanya terbuat dari kayu atau bambu dan atapnya terbuat dari daun nipah atau rumbia atau ada juga yang menggunakan daun sagu atau plastik terpal. Di samping bangsal, yang juga perlu disediakan adalah tungku-tungku dapur yang diperlukan untuk alat memasak.
d.      Gotong Royong
    Sebelum datangnya hari perkawinan perlu dilakukan acara gotong-royong. Pihak tuan rumah perlu menyediakan berbagai macam kue Melayu untuk mereka yang bergotong-royong. Kegiatan gotong-royong biasanya dilakukan hingga larut malam sambil menikmati kue-kue yang dihidangkan. Kue yang tahan lama biasanya disediakan oleh tuan rumah melalui pertolongan tetangga terdekat, yaitu beberapa hari sebelum berlangsungnya majelis perkawinan. Sedangkan kue yang tidak tahan lama disediakan sehari menjelang perhelatan majelis. Kue-kue ini juga diantarkan kepada mereka yang memberikan sumbangan tetapi tidak bisa datang. Kegiatan gotong-royong ini dimulai dengan membagi aktivitas yang perlu dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Pada pagi harinya, pihak perempuan biasanya sibuk menyediakan berbagai keperluan dalam rumah, sedangkan pihak laki-lakinya mengeluarkan semua alat yang diperlukan, seperti piring, tempat penyajian makanan, gelas, dan sebagainya yang tersusun secara rapi. Pada sore harinya, dilakukan penyembelihan ayam, kambing, atau sapi. Setelah disembelih, sebagian dari pihak laki-laki membuang kulit, membersihkan dan memotong daging sesuai urutan yang dikehendaki. Sebagian yang lain mencabut bulu ayam dan kemudian menyerahkannya kepada petugas yang sudah terbiasa memotong dagingnya. Tukang masak akan menggoreng daging yang telah dipotong agar keesokan harinya dapat dimakan.
e.       Pembacaan Barzanzi dan Persediaan Jamuan
    Kegiatan (majelis) membaca barzanzi dilakukan setelah sholat isya. Majelis ini biasanya diikuti oleh mereka yang telah melakukan kegiatan gotong-royong selama sehari-semalam, juga diikuti oleh keluarga dan saudara dari tuan rumah, termasuk para jemputan yang diundang secara khusus pada majelis ini. Pada masa kini, kegiatan ini tidak populer lagi. Untuk mengadakan kegiatan ini masih diperlukan usaha gotong-royong sebagaimana dilakukan sebelumnya. Dalam kegiatan pembacaan barzanzi juga dihidangkan jamuan, yang biasanya terdiri dari nasi beserta lauk-pauknya. Setiap hidangan disediakan untuk lima atau enam orang. Persediaan jamuan biasanya ditentukan secara berbeda-beda, tergantung pada bagaimana keinginan keluarga dari tuan rumah. Seorang ayah yang hanya mempunyai anak tunggal atau tinggal satu anaknya yang belum menikah, maka dia biasanya akan mengadakan majelis perkawinan secara besar-besaran, meski di luar kesanggupan keuangannya sendiri. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang kemudian rela berhutang hanya untuk memenuhi keinginan besarnya itu.Untuk melakukan kegiatan persediaan jamuan, biasanya dipilih terlebih dahulu ketua panitia yang banyak berhubungan secara intens dengan tuan rumah berkenaan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan jamuan. Ia juga bertanggung jawab membeli bahan-bahan keperluan di pasar. Ia perlu berkoordinasi dengan anggota panitianya yang dibagi berdasarkan tugasnya masing-masing, ada yang bertugas menyambut tamu, mengatur tempat duduk tamu, menyediakan air minum, dan mencuci piring atau gelas yang telah digunakan. Di samping ada yang bertugas memasak, juga ada yang bertugas menyediakan makanan yang dibawa pulang oleh hadirin yang datang. Pekerjaan-pekerjaan tersebut dilakukan secara sukarela karena merupakan adat dalam budaya Melayu untuk hidup saling bergotong-royong.
f.       Upacara Perkawinan
   Setelah melalui proses dan tahapan yang begitu panjang, maka kini saatnya melangsungkan upacara perkawinan. Upacara ini merupakan hari “H” yang ditunggu-tunggu oleh siapa saja yang berhubungan dengan perkawinan ini, baik bagi calon pengantinnya sendiri maupun seluruh keluarga dan saudara-saudaranya. Dalam adat Melayu sambas, upacara perkawinan biasanya dilakukan secara amat terinci, lengkap.
g.      Upacara Menggantung-Gantung
   Upacara ini dilakukan dalam tenggang waktu yang cukup panjang, biasanya 3 hari sebelum hari perkawinan. Bentuk kegiatan dalam upacara ini biasanya disesuaikan dengan adat di masing-masing daerah yang berkisar pada kegiatan menghiasi rumah atau tempat akan dilangsungkannya upacara pernikahan, memasang alat kelengkapan upacara, dan sebagainya. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah: membuat tenda dan dekorasi, menggantung perlengkapan pentas, menghiasi kamar tidur pengantin, serta menghiasi tempat bersanding kedua calon mempelai. Upacara ini menandakan bahwa budaya gotong-royong masih sangat kuat dalam tradisi Melayu.
h.      Upacara Berinai, bekasai, dan betangas
   Adat atau upacara berinai, bekasai, dan betangas merupakan pengaruh dari ajaran Hindu. Makna dan tujuan dari perhelatan upacara ini adalah untuk menjauhkan diri dari bencana, membersihkan diri dari hal-hal yang kotor, dan menjaga diri dari segala hal yang tidak baik. Di samping itu tujuannya juga untuk memperindah calon pengantin agar terlihat lebih tampak bercahaya, menarik, dan cerah. Upacara ini merupakan lambang kesiapan pasangan calon pengantin untuk meninggalkan hidup menyendiri dan kemudian menuju kehidupan rumah tangga.Upacara ini dilakukan pada malam hari, yaitu 3 hari sebelum upacara perkawinan dilangsungkan. Bentuk kegiatannya bermacam-macam asalkan bertujuan mempersiapkan pengantin agar tidak menemui masalah di kemudian hari.Upacara berinai, bekasai, dan betangas bagi pasangan calon pengantin dilakukan dalam waktu yang bersama-sama. Hanya saja, secara teknis tempat kegiatan ini dilakukan secara terpisah, bagi pengantin perempuan dilakukan di rumahnya sendiri dan bagi pengantin laki-laki dilakukan di rumahnya sendiri atau tempat yang disinggahinya.
i.        Upacara Berandam
   Upacara berandam dilakukan pada sore hari ba‘da Ashar yang dipimpin oleh Mak Andam didampingi oleh orang tua atau keluarga terdekat dari pengantin perempuan. Awalnya dilakukan di kediaman calon pengantin perempuan terlebih dahulu yang diringi dengan musik rebana. Setelah itu baru kemudian dilakukan kegiatan berandam di tempat calon pengantin laki-laki. Sebelum berandam kedua calon pengantin harus mandi berlimau dan berganggang terlebih dahulu. Makna dari upacara berandam adalah membersihkan fisik (lahiriah) pengantin dengan harapan agar batinnya juga bersih. Makna simbolisnya adalah sebagai lambang kebersihan diri untuk menghadapi dan menempuh hidup baru. Berandam yang paling utama adalah mencukur rambut karena bagian tubuh ini merupakan letak kecantikan mahkota perempuan. Di samping itu, berandam juga mencakup kegiatan: mencukur dan membersihkan rambut-rambut tipis sekitar wajah, leher, dan tengkuk, memperindah kening, menaikkan seri muka dengan menggunakan sirih pinang dan jampi serapah. Setelah berandam kemudian dilakukan kegiatan “mandi tolak bala”, yaitu memandikan pengantin dengan menggunakan air bunga dengan 5, 7, atau 9 jenis bunga agar terlihat segar dan berseri. Kegiatan ini harus dilakukan sebelum waktu shalat ashar. Mandi tolak bala kadang disebut juga dengan istilah “mandi bunga”. Tujuan mandi ini adalah menyempurnakan kesucian, menaikkan seri wajah, dan menjauhkan dari segala bencana.
j.        Upacara Khatam Qur‘an
    Pelaksanaan upacara khatam Qur‘an biasanya dilakukan setelah upacara berandam dan mandi tolak bala atau satu hari sebelum upacara perkawinan yaitu pada malam hari, yaitu ba’da isya yang merupakan sebagai bentuk penyempurnaan diri, baik secara lahir maupun batin. Upacara khatam Qur‘an sebenarnya bermaksud menunjukkan bahwa pengantin perempuan sudah diajarkan oleh kedua orang tuanya tentang bagaimana mempelajari agama Islam dengan baik. Dengan demikian, sebagai pengantin perempuan dirinya telah dianggap siap untuk memerankan posisi barunya sebagai istri sekaligus ibu dari anak-anaknya kelak. Di samping itu tujuan lainnya adalah untuk menunjukkan bahwa keluarga calon pengantin perempuan merupakan keluarga yang kuat dalam menganut ajaran Islam.Upacara ini dipimpin oleh guru mengajinya atau orang tua yang ditunjuk oleh keluarga dari pihak pengantin. Upacara ini khusus dilakukan oleh calon pengantin perempuan yang biasanya perlu didampingi oleh kedua orang tua, atau teman sebaya, atau guru yang mengajarinya mengaji. Mereka duduk di atas tilam di depan pelaminan. Mereka membaca surat Dhuha sampai dengan surat al-Fatihah dan beberapa ayat al-Qur‘an lainnya yang diakhiri dengan doa khatam al-Qur‘an.
k.      Upacara Perkawinan
    Upacara perkawinan dilakukan secara berurutan. Artinya, upacara ini tidak hanya mencakup upacara akad saja tetapi juga mencakup kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan proses akad nikah, baik sebelum maupun sesudahnya. Kegiatan dalam upacara ini biasanya diawali dengan kedatangan calon pengantin laki-laki yang dipimpin oleh seorang wakilnya ke rumah calon pengantin perempuan. Calon pengantin laki-laki biasanya diapit oleh dua orang pendamping yang disebut dengan gading-gading atau pemuda yang belum menikah. Rombongan pihak pengantin laki-laki datang menuju kediaman pihak calon pengantin perempuan dengan membawa sejumlah perlengkapan atau yang disebut dengan antar belanja.
l.        Upacara Antar Belanja atau Seserahan
   Antar belanja atau yang biasanya dikenal dengan seserahan dapat dilakukan beberapa hari sebelum upacara akad atau sekaligus menjadi satu rangkaian dalam upacara akad nikah. Jika antar belanja diserahkan pada saat berlangsungnya acara perkawinan, maka antar belanja diserahkan sebelum upacara akad nikah. Makna dalam upacara antar belanja ini adalah rasa kekeluargaan yang terbangun antara keluarga pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Oleh karena makna dan tujuannnya adalah membangun rasa kekeluargaan, maka tidak dibenarkan jumlah seserahan yang diantarkan menimbulkan masalah yang menyakiti perasaan di antara mereka.
m.    Upacara Akad Nikah
    Ketika rombongan calon pengantin laki-laki Upacara akad nikah merupakan inti dari seluruh rangkaian upacara perkawinan. Sebagaimana lazimnya dalam adat perkawinan menurut ajaran Islam, upacara akad nikah harus mengandung pengertian ijab dan qabul. Pemimpin upacara ini biasanya adalah penghulu atau orang yang ditunjuk untuk itu. Setelah penyataan ijab dan qabul telah dianggap sah oleh para saksi, kemudian dibacakan doa walimatul ursy yang dipimpin oleh penghulu. Setelah itu, baru kemudian pengantin laki-laki mengucapkan taklik (janji nikah) yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Janji Nikah (pembacaan taklik tidak diwajibkan, boleh juga ditiadakan). Penyerahan mahar oleh pengantin laki-laki baru dilakukan sesudahnya.
n.      Upacara Menyembah
   Setelah upacara akad nikah selesai dilakukan seluruhnya, kedua pengantin kemudian melakukan upacara menyembah kepada ibu, bapak, dan seluruh sanak keluarga terdekat. Makna dari upacara ini tidak terlepas dari harapan agar berkah yang didapat pengantin nantinya berlipat ganda.
o.      Upacara Jamuan Santap Bersama
    Setelah upacara perkawinan selesai ditutup, maka acara selanjutnya adalah upacara jamuan santap bersama sebagai akhir dari prosesi upacara akad nikah secara keseluruhan. Upacara ini boleh dikatan adalah sama di berbagai adat perkawinan manapun. Tuan rumah memberikan jamuan makan bersama terhadap seluruh pengunjung yang hadir pada acara perkawinan tersebut dalam bahasa sambasnya “makan be saprah”.
p.      Upacara Langsung
    Setelah upacara perkawinan dan akad nikah selesai, prosesi selanjutnya adalah melakukan upacara hari langsung. Yang dimaksud dengan upacara ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan bagaimana mengarak pengantin laki-laki, upacara menyambut arak-arakan pengantin laki-laki, upacara bersanding.
q.      Upacara Mengarak Pengantin Lelaki
    Upacara ini bentuknya adalah mengarak pengantin laki-laki ke rumah orang tua pengantin perempuan. Tujuan dari upacara ini sebagai media pemberitahuan kepada seluruh masyarakat sekitar tempat dilangsungkannya perkawinan bahwa salah seorang dari warganya telah sah menjadi pasangan suami-istri. Di samping itu, tujuanya adalah memberitahukan kepada semua lapisan masyarakat agar turut meramaikan acara perkawinan tersebut, termasuk ikut memberikan doa kepada kedua pengantin.
r.        Upacara Menyambut Arak-arakan Pengantin Lelaki
   Sesampainya rombongan arak-arakan pengantin laki-laki di kediaman keluarga pengantin perempuan, kemudian dilanjutkan dengan upacara penyambutan. Dalam budaya Melayu sambas, upacara penyambutan tersebut mempunyai makna yang sangat dalam. Oleh karenanya, pengantin laki-laki perlu disambut dengan penuh kegembiraan sebagai bentuk ketulusan hati dalam menerima kedatangan mereka.
s.       Upacara Bersanding
   Acara bersanding merupakan puncak dari seluruh upacara perkawinan. Setelah pasangan pengantin berijab-kabul, pengantin laki-laki akan balik ke tempat persinggahannya untuk beristirahat sejenak. Demikian halnya pengantin perempuan perlu kembali ke bilik untuk istirahat juga. Setelah keduanya beristirahat kemudian dilangsungkan upacara bersanding. Acara bersanding adalah menyandingkan penganting laki-laki dengan pengantin perempuan yang disaksikan oleh seluruh keluarga, sahabat, dan jemputan. Inti dari kegiatan ini adalah mengumumkan kepada khalayak umum bahwa pasangan pengantin sudah sah sebagai pasangan suami-istri.Keesokan harinya dan biasanya sampai satu minggu masih ada acara pulang memulangkan (yaitu acara diaman orang tua laki-laki menyerahkan anaknya kepada orang tua mempelai perempuan, keluarga, kerabat dilingkungannya untuk diterima dengan baik), mandi belulus dan balik tikar, menjalankan penganten, bermalam dirumah mertua laki-laki dan bersilaturahmi dirumah sanak keluarga.
t.        Kekerabatan Pada Masyarakat Melayu Sambas
   Dalam masyarakat melayu Sambas pengantin laki-laki pindah rumah (boyongan) ke rumah pengantin perempuan. Masuk menjadi anggota keluarga perempuan, demikian juga sebaliknya. Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam perkawinan adalah sama mereka menganut garis orang  tua (Ayah dan Ibu) atau biasa disebut dengan sisitem kekerabatan parental (Bilateral). Masyarakat melayu Sambas menganut system perkawinan bebas, bagi mereka yang belum mampu hidup mandiri akan bertempat tinggal dirumah mertua (biasanya orang tua dari anak perempuan) dan apabila mereka sudah mampu hidup mandiri dengan mempunyai  tempat tingal sendiri mereka akan keluar dari rumah mertua dan membina kehidupan sendiri. namun hubungan persaudaraan tetap dekat dan erat baik dari pihak laki- laki maupun perempuan, silaturahmi tetap berjalan. Dalam perkawinan melayu Sambas banyak dijumpai/ terjadi perkawinan dengan sesama keluarga sendiri, perkawinan dengan orang yang sekampung atau sesama orang melayu Sambas. Jadi dalam satu perkampungan antara tetangga yang satu dengan tetangga yang lain mempunyai hubungan keluarga yang saling berkaitan. Hal ini menjadi harta keluarga itu tidak keluar dari dari keluarga besar.Tanggungjawab keluarga berada ditangan anak pertama (baik anak pertama itu laki ataupun perempuan) hal ini terjadi jika orang tua sudah meninggal. Anak pertama berkewajiban menyempurnakan kehidupan adik-adiknya seperti mengeluarkan biaya pendidikan ataupun melangsungkan perkawinan adik-adiknya, hingga adik-adik dianggap mampu untuk hidup mandiri.Umumnya pada masyrakat melayu sambas jarang ditemui larangan perkawinan dari orang tua, walau tidak begitu suka dengan pilihan anaknya orang tua tetap merestui demi kebahagiaan anaknya, kecuali dalam hal perbedaan akidah orang tua sangat keras dan tidak bisa mentolerir. Konsekuensinya anak tersebut tidak diakui sebagai anak oleh orang tua dan sanak keluarganya dan walaupun tidak ada larangan untuk bertempat tinggal di Sambas, biasanya anak itu akan keluar dari daerah sambas karena dikucilkan oleh orang tua, keluagra dan masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya. Jadi perkawinan di Sambas dapat terhalang dikarenakan perbedaan agama yang dianut oleh laki-laki dan perempuan yang akan kawin. Berbeda apabila salah satu pihak laki-laki atau pihak perempuan beda agama dan mengikut agama yang dianut orang ( masyarakat) Melayu Sambas maka orang tersebut diterima dengan baik oleh orang tua, keluarga dan mayrakat dan menjadi anggota keluarga dari orang yang dikawininya.Pada masyrakat Melayu Sambas tidak ada larangan perkawinan dari ketentuan adat istiadat. Ketentuan-ketentuan larangan perkawinan sesuai hukum islam, seperti orang yang tidak boleh mengikat tali perkawinan yang disebut “muhrim”, disebabkan pertalian darah’ pertalian perkawian, pertalian sepersusuan. Adat istiadat perkawinan dan kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat melayu sambas masih berlaku sampai saat ini.mereka mempunyai hubungan kekeluargaan sangat dekat dan kuat. Dalam mengambil suatu keputusan diambil dari musyawarah keluarga besar dan rembukan saudara-saudara. Keadaan ini masih berlaku dan ditaati oleh masyarakatnya.

 
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBUDAYAAN INDONESIA"

Posting Komentar