ANALISIS ARTIKEL "MEDSOS PICU PERCERAIAN ASN"
MEDIA
SOSIAL PICU PERCERAIAN ASN
Media sosial (medsos) merupakan satu diantara situs onlineyang dimanfaatkan untuk
berinteraksi yang berbasis internet.
1. Dimensi
Pengetahuan (knowledge)
Terkait
kasus Media Sosial Picu Perceraian ASN ini dapat berpengaruh negatif pada menurunnya
kepercayaan serta citra ASN di mata masyarakat. Dengan demikian, masyarakat
umum akan meningkat kepekaannya serta cenderung lebih selektif menilai kinerja
aparatur sipil negara tersebut. Di sisi lain media sosial yang dimanfaatkan tanpa
batasan juga memicu terjadinya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dapat
disimpulkan dari banyaknya kasus perceraian aparatur negara yang cenderung
memanfaatkan medsos untuk mengisi waktu luang. Di sisi lain istri merasa
terabaikan akan malas untuk berkomentar / cenderung diam serta uring-uringan
terhadap suaminya. sebaliknya si suami yang telah bekerja seharian merasa kesal
dan marah pada sang istri dan apabila tidak segera diselesaikan akan memicu
terjadinya intimidasi dan tindak kekerasan yang berujung pada perceraian. Seperti
dilansir pada harian Tribun Pontianak (Selasa, 03/10/2017) rentang umur yang
menggugat cerai di atas 30 tahun yakni kelahiran di atas 1970, bahkan ada yang
lahir 1986. Dari kasus ini yang mengajukan gugatan perceraian di dominasi oleh
perempuan sedangkan laki-laki hanya sebagian kecil saja yang mengajukan
perceraian.
Dampak
Media Sosial
|
Infact
Media Sosial
|
·
Meningkatnya tindak
kriminalitas seperti penipuan dan penculikan.
·
Menyebarnya
pemberitaan tidak akurat (hoax).
·
Menjadikan sifat indivualistisdan apathis.
·
Membatasi silaturahmi
langsung.
·
Mengakibatkan stress
dan tekanan jiwa.
·
Mengabaikan hal-hal
penting.
·
Menyebabkan
konsentrasi dan fokus menurun.
·
Mengganggu hubungan
antar pasangan.
|
·
Menambah relasi.
·
mempermudah
komunikasi.
·
Tempat berbagi
pengalaman.
·
Untuk media bisnis.
·
Promosi kebudayaan,
produk atau jasa.
·
Pusat informasi.
·
Mengefisienkan biaya,
waktu, dan kepuasan pengguna.
·
Memungkinkan
komunikasi dua arah tanpa batasan ruang.
|
2. Dimensi
Keterampilan (Skills)
Dimensi
keterampilan diperlukan untuk menelaah dan mengkaji fenomena yang terjadi di
masyarakat sebelum kita dapat memutuskan tindakan/ partisipasi yang dilakukan
untuk melakukan pemecahan masalah tersebut. Saat ini, di tengah perkembangan
teknologi yang semakin maju selain berdampak positif juga memiliki dampak
negatif yang menjadi tanggungjawab kita bersama untuk meminimalisir kemungkinan
pengaruh negatif dan sebaliknya memaksimalkan potensi kebermanfaatan dari
teknologi terkait, khususnya media sosial.
a. Keterampilan
meneliti
Dalam kasus media sosial picu perceraian ASN ini
sejatinya dapat meningkatkan kreativitas serta mengurangi rasa jenuh dan bosan.meningkatkan
keterampilan dalam hal ini mengacu pada dimana semua orang dapat membagikan semua
moment penting mereka, baik itu ilmu tentang kuliner (masak-memasak), tarik
suara, tragedi / fenomena sosial maupun bakat-bakat yang dinilai di luar
batasan pemikiran manusia. Di sisi lain media sosial juga dapat menjadi wadah
hiburan dimana semua orang dapat menikmati informasi dan pengalaman yang
dibagikan dari berbagai postingan akun sosial media. Kecenderungan manusia yang
selalu ingin menonjolkan diri dan diakui keberadaannya memicu kreativitas yang
beragam di tengah maraknya penggunaan sosial media. Namun, sebaliknya
pemanfaatan di luar kendali juga berdampak negatif pada pengguna sosmed itu
sendiri. Sehingga berakibat pada kecanduan sosmed, authis, dan jarang berinteraksi dengan dunia nyata. Jika hal ini
tidak disikapi secara bijak akan berpengaruh pada terganggunya fungsi dan peran
dari individu pengguna medsos terkait, tanpa terkecuali dalam berumah tangga.
b. Keterampilan
Berpikir
Seperti yang dipaparkan dalam harian Tribun
Pontianak (Selasa, 03/10/2017) sepanjang Januari 2017 hingga saat ini tercatat
10 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan izin cerai ke badan kepegawaian
Pemkot Pontianak. Satu diantara pemicu terjadinya yakni penggunaan media
sosial. Umumnya gugatan cerai di dominasi perempuan dengan rentang usia di atas
30 tahun, mulai kelahiran 1970 bahkan ada yang lahir 1986. Di kaji dari kutipan
fakta yang telah dipaparkan sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa profesi
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyita banyak waktu sehingga individu
terkait khususnya yang telah berumah tangga akan merasa kurang perhatian.
Apabila ini tidak segera dikomunikasikan maka akan memicu terjadinya
ketidakpercayaan antar pasangan. Dan yang lebih parahnya lagi apabila hal ini
semakin dibiarkan berlarut, satu diantara pasangan yang sejatinya memiliki
banyak waktu luang akan merasa terabaikan karena tidak terpenuhinya nafkah
batin maka ia akan mencari kesenangan di luar yang memicu tindak perselingkuhan
yang berujung pada penganiayaan dan perceraian. Selain itu, pola hidup yang
semakin glamourjuga memicu terjadinya
perceraian. Dimana kebutuhan ekonomi yang kian sulit terpenuhi dibarengi sulitnya
mendapatkan peluang pekerjaan menjadi pendorong ASN mesti mempertahankan
profesinya meski keutuhan rumah tangga menjadi taruhannya. Jika hal ini terus
diabaikan oleh semua elemen, baik itu masyarakat sebagai pengamat publik,
pemerintahan sebagai pembuat kebijakan, maupun kaum intelektual sebagai
penyalur aspirasi masyarakat maka akan mengakibatkan kekacauan fungsi dan peran yang seharusnya
dari ASN terkait. Dengan demikian, penting kepekaan semua komponen tanpa
terkecuali serta penggencaran kembali kegiatan keagamaan dalam setiap praktik
ASN karena sejatinya manusia perlu siraman qolbu(hati)
untuk meluruskan kekusutan dan kesumpekan setelah lelah beberapa hari berpikir.
Selain itu, dilihat dari banyaknya jam kerja yang harus menjadi tuntutan dari
profesi ASN juga memicu terjadinya perceraian. Oleh karena itu, harapan
kedepannya nanti pemerintah dapat menambah waktu perizinan untuk ASN agar dapat
bersantai-ria bersama keluarga tanpa ada gangguan pekerjaan.
c. Keterampilan
Partisipasi Sosial
Dari kasus media sosial picu perceraian ASN dapat
diidentifikasi bahwasanya tingkat pendidikan perempuan saat ini kian mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini memicu meningkatnya pula kemandirian
wanita terkait sehingga pada rentang usia 30-an ke atas akan cenderung
mengalami kejenuhan dalam berumah tangga serta dibarengi dengan faktor-faktor
lain seperti rendahnya pemahaman nilai-nilai keagamaan, anggapan bahwa ia
memiliki penghasilan sendiri sehingga bisa hidup tanpa suami, atau ketidakpuasan
terhadap perlakuan pasangan akan memicu satu diantara pasangan suami istri
mengakhiri status pernikahannya (cerai). Hal ini berpengaruh pada perubahan
pandangan masyarakat yang semakin luntur terhadap pentingnya ikatan pernikahan
(ikatan yang dianggap sakral) menjadi
hal yang dapat didramatisasi sesuai keinginan pasangan. Dalam artian bila ia
merasa jemu lantas langsung gugat cerai menjadi hal yang biasa dan lumrah. Asumsi
ini secara otomatis berkembang di masyarakat dikarenakan ASN yang semestinya
merupakan panutan masyarakat malah sebaliknya melakukan hal yang sejatinya
dibolehkan dalam agama namun sangat dibenci untuk dilakukan.
d. Keterampilan
Berkomunikasi
Dalam keterampilan berkomunikasi terkait kasus media
sosial picu perceraian ASN hendaknya semua elemen saling mengingatkan
sesamanya. Terutama untuk para orangtua dan masyarakat kepada remaja agar
pemahaman mereka tentang kebermanfaatan media sosial dapat optimal dan menekan
penggunaan media sosial yang berlebihan serta terus menjaga komunikasi dengan
sesama.
Dampak
|
Infact
|
·
Melunturkan nilai
sakral pernikahan di mata masyarakat.
·
Pemanfaatan waktu
menjadi tidak efisien.
·
Batasan privasi
kurang diperhatikan.
·
Mengganggu
perkembangan pola pikir anak.
·
Informasi yang
diterima simpang-siur tanpa kejelasan.
·
Partisipasi dalam
bermasyarakat menurun.
|
·
Memperkecil sekat
informasi, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat dari
seluruh belahan dunia.
·
Masyarakat dapat
mengutarakan suara / pendapat mereka dengan mudah dan cepat.
·
Kinerja ASN dituntut lebih
transparan dan bertanggungjawab.
·
Pengetahuan dan ilmu
dapat lebih mudah diakses.
·
Kreativitas dan
keterampilan kian berkembang dan beragam.
|
3. Dimensi
Nilai dan Sikap (Values and Attitudes)
Dari
kasus perceraian ASN yang dipicu oleh media sosial disini dikaji dengan dimensi
nilai dan sikap dalam kasus ini kurangnya sikap keterbukaan antar pasangan
sehingga mengakibatkan perceraian. Selain itu, kurangnya pemahaman nilai-nilai
agama sehingga pasangan suami istri ASN yang berkaitan tergoyahkan oleh
pengaruh-pengaruh luar khususnya media sosial. Di sisi lain rasa keegoisan
mereka ini mengakibatkan anak-anaknya pun merasakan dampak tekanan jiwa dan
gangguan emosional. Idealisnya sebagai seorang yang bekerja di instansi
pemerintahan harus memegang tegas nilai-nilai dasar ASN yang telah ditetapkan.
Dampak
|
Infact
|
·
Hilangnya sosok figur
ibu, anak menjadi pribadi yang kurang berintegrasi.
·
Anak memiliki sikap
yang minder dan tak percaya diri.
·
Hilangnya figur ayah,
dapat berakibat pada pertumbuhan anak tidak ada panutan sehingga ia tumbuh
menjadi anak nakal.
·
Sikap anak menjadi
susah terkontrol.
·
Kepercayaan
masyarakat menurun terhadap ASN.
·
ASN yang seharusnya
menjadi panutan, dipandang rendah.
|
·
Anak tumbuh menjadi
pribadi yang mandiri, kreatif, dan pantang menyerah.
·
Meminimalisir
terjadinya pengulangan fenomena yang sama di masyarakat.
·
Kriteria penerimaan
seleksi ASN lebih selektif.
·
Masyarakat lebih
selektif menilai kinerja ASN.
·
Partisipasi
masyarakat meningkat.
·
Keterbukaan dan
transparansi semakin meningkat.
|
4. Dimensi
Tindakan (Action)
Dengan
berkembangnya teknologi yang semakin pesat seharusnya dapat dimanfaatkan secara
maksimal untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan manusia sehingga lebih mudah.
Begitupun penciptaan media sosial memiliki banyak manfaat jika bijak dalam
penggunaannya sesuai kebutuhan. Seperti diketahui penciptaan teknologi
sejatinya untuk mempermudah aktivitas dan kegiatan manusia. Begitupun dalam
pemanfaatan teknologi bagi yang sudah berumah tangga, khususnya media sosial
jangan berlebihan serta mesti menjaga komunikasi antar pasangan agar tidak
menimbulkan prasangka-prasangka buruk sesama pasangan.
Solusi
menekan angka perceraian ASN yang dipicu oleh media sosial dengan beberapa
langkah sebagai berikut :
1. Bersikaplah
terbuka antar pasangan.
2. Menjaga
komunikasi antar pasangan.
3. Saling
percaya antar pasangan.
4. Tidak
melakukan intimidasi dan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
5. Memberikan
jeda waktu untuk bersantai bersama pasangan.
Dampak
|
Infact
|
·
Menjadikan pribadi
yang tidak tanggap terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
·
Menurunkan martabat
dan kepercayaan masyakarat.
·
Sibuk membicarakan
aib orang lain, tanpa ada tindakan nyata.
·
Aparat hukum sulit
mengklaim adanya tindak pencemaran nama baik.
·
Menambah beban kerja
pemerintahan sehingga cenderung mengabaikan hal yang semestinya penting untuk
ditangani.
·
Pemanfaatan tidak
sesuai fungsi akan memicu perselisihan antar agama, etnis, dan ras.
·
Mengakibatkan
kekacauan dan pergeseran persepsi di masyarakat.
|
·
Masyarakat menjadi
mandiri.
·
Masyarakat menjadi
lebih kritis dan lali saat kedepannya menghadapi situasi yang sama.
·
Pemerintahan lebih
gencar dan aktif melakukan pembenahan, baik dalam penjaringan seleksi calon
ASN maupun pembuatan undang-undang pengikat kebijakan.
·
Kaum intelektual
dapat mengkaji permasalahan sehingga dapat menambah dan mengembangkan wawasan
dalam penemuan ilmu kemasyarakatan serta berkontribusi memberikan
penyelesaian nantinya.
·
Kesenjangan antar
masyarakat dapat diminimalisir.
|
0 Response to "ANALISIS ARTIKEL "MEDSOS PICU PERCERAIAN ASN""
Posting Komentar