ANALISIS ARTIKEL "MEDSOS PICU PERCERAIAN ASN"



MEDIA SOSIAL PICU PERCERAIAN ASN 


Media sosial (medsos) merupakan satu diantara situs onlineyang dimanfaatkan untuk berinteraksi yang berbasis internet.
1.      Dimensi Pengetahuan (knowledge)
Terkait kasus Media Sosial Picu Perceraian ASN ini dapat berpengaruh negatif pada menurunnya kepercayaan serta citra ASN di mata masyarakat. Dengan demikian, masyarakat umum akan meningkat kepekaannya serta cenderung lebih selektif menilai kinerja aparatur sipil negara tersebut. Di sisi lain media sosial yang dimanfaatkan tanpa batasan juga memicu terjadinya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dapat disimpulkan dari banyaknya kasus perceraian aparatur negara yang cenderung memanfaatkan medsos untuk mengisi waktu luang. Di sisi lain istri merasa terabaikan akan malas untuk berkomentar / cenderung diam serta uring-uringan terhadap suaminya. sebaliknya si suami yang telah bekerja seharian merasa kesal dan marah pada sang istri dan apabila tidak segera diselesaikan akan memicu terjadinya intimidasi dan tindak kekerasan yang berujung pada perceraian. Seperti dilansir pada harian Tribun Pontianak (Selasa, 03/10/2017) rentang umur yang menggugat cerai di atas 30 tahun yakni kelahiran di atas 1970, bahkan ada yang lahir 1986. Dari kasus ini yang mengajukan gugatan perceraian di dominasi oleh perempuan sedangkan laki-laki hanya sebagian kecil saja yang mengajukan perceraian.
Dampak Media Sosial
Infact Media Sosial
·      Meningkatnya tindak kriminalitas seperti penipuan dan penculikan.
·      Menyebarnya pemberitaan tidak akurat (hoax).
·      Menjadikan sifat indivualistisdan apathis.
·      Membatasi silaturahmi langsung.
·      Mengakibatkan stress dan tekanan jiwa.
·      Mengabaikan hal-hal penting.
·      Menyebabkan konsentrasi dan fokus menurun.
·      Mengganggu hubungan antar pasangan.
·      Menambah relasi.

·      mempermudah komunikasi.

·      Tempat berbagi pengalaman.

·      Untuk media bisnis.
·      Promosi kebudayaan, produk atau jasa.
·      Pusat informasi.
·      Mengefisienkan biaya, waktu, dan kepuasan pengguna.
·      Memungkinkan komunikasi dua arah tanpa batasan ruang.

2.      Dimensi Keterampilan (Skills)
Dimensi keterampilan diperlukan untuk menelaah dan mengkaji fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum kita dapat memutuskan tindakan/ partisipasi yang dilakukan untuk melakukan pemecahan masalah tersebut. Saat ini, di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif yang menjadi tanggungjawab kita bersama untuk meminimalisir kemungkinan pengaruh negatif dan sebaliknya memaksimalkan potensi kebermanfaatan dari teknologi terkait, khususnya media sosial.
a.       Keterampilan meneliti
Dalam kasus media sosial picu perceraian ASN ini sejatinya dapat meningkatkan kreativitas serta mengurangi rasa jenuh dan bosan.meningkatkan keterampilan dalam hal ini mengacu pada dimana semua orang dapat membagikan semua moment penting mereka, baik itu ilmu tentang kuliner (masak-memasak), tarik suara, tragedi / fenomena sosial maupun bakat-bakat yang dinilai di luar batasan pemikiran manusia. Di sisi lain media sosial juga dapat menjadi wadah hiburan dimana semua orang dapat menikmati informasi dan pengalaman yang dibagikan dari berbagai postingan akun sosial media. Kecenderungan manusia yang selalu ingin menonjolkan diri dan diakui keberadaannya memicu kreativitas yang beragam di tengah maraknya penggunaan sosial media. Namun, sebaliknya pemanfaatan di luar kendali juga berdampak negatif pada pengguna sosmed itu sendiri. Sehingga berakibat pada kecanduan sosmed, authis, dan jarang berinteraksi dengan dunia nyata. Jika hal ini tidak disikapi secara bijak akan berpengaruh pada terganggunya fungsi dan peran dari individu pengguna medsos terkait, tanpa terkecuali dalam berumah tangga.
b.      Keterampilan Berpikir
Seperti yang dipaparkan dalam harian Tribun Pontianak (Selasa, 03/10/2017) sepanjang Januari 2017 hingga saat ini tercatat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan izin cerai ke badan kepegawaian Pemkot Pontianak. Satu diantara pemicu terjadinya yakni penggunaan media sosial. Umumnya gugatan cerai di dominasi perempuan dengan rentang usia di atas 30 tahun, mulai kelahiran 1970 bahkan ada yang lahir 1986. Di kaji dari kutipan fakta yang telah dipaparkan sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyita banyak waktu sehingga individu terkait khususnya yang telah berumah tangga akan merasa kurang perhatian. Apabila ini tidak segera dikomunikasikan maka akan memicu terjadinya ketidakpercayaan antar pasangan. Dan yang lebih parahnya lagi apabila hal ini semakin dibiarkan berlarut, satu diantara pasangan yang sejatinya memiliki banyak waktu luang akan merasa terabaikan karena tidak terpenuhinya nafkah batin maka ia akan mencari kesenangan di luar yang memicu tindak perselingkuhan yang berujung pada penganiayaan dan perceraian. Selain itu, pola hidup yang semakin glamourjuga memicu terjadinya perceraian. Dimana kebutuhan ekonomi yang kian sulit terpenuhi dibarengi sulitnya mendapatkan peluang pekerjaan menjadi pendorong ASN mesti mempertahankan profesinya meski keutuhan rumah tangga menjadi taruhannya. Jika hal ini terus diabaikan oleh semua elemen, baik itu masyarakat sebagai pengamat publik, pemerintahan sebagai pembuat kebijakan, maupun kaum intelektual sebagai penyalur aspirasi masyarakat maka akan mengakibatkan  kekacauan fungsi dan peran yang seharusnya dari ASN terkait. Dengan demikian, penting kepekaan semua komponen tanpa terkecuali serta penggencaran kembali kegiatan keagamaan dalam setiap praktik ASN karena sejatinya manusia perlu siraman qolbu(hati) untuk meluruskan kekusutan dan kesumpekan setelah lelah beberapa hari berpikir. Selain itu, dilihat dari banyaknya jam kerja yang harus menjadi tuntutan dari profesi ASN juga memicu terjadinya perceraian. Oleh karena itu, harapan kedepannya nanti pemerintah dapat menambah waktu perizinan untuk ASN agar dapat bersantai-ria bersama keluarga tanpa ada gangguan pekerjaan.
c.       Keterampilan Partisipasi Sosial
Dari kasus media sosial picu perceraian ASN dapat diidentifikasi bahwasanya tingkat pendidikan perempuan saat ini kian mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini memicu meningkatnya pula kemandirian wanita terkait sehingga pada rentang usia 30-an ke atas akan cenderung mengalami kejenuhan dalam berumah tangga serta dibarengi dengan faktor-faktor lain seperti rendahnya pemahaman nilai-nilai keagamaan, anggapan bahwa ia memiliki penghasilan sendiri sehingga bisa hidup tanpa suami, atau ketidakpuasan terhadap perlakuan pasangan akan memicu satu diantara pasangan suami istri mengakhiri status pernikahannya (cerai). Hal ini berpengaruh pada perubahan pandangan masyarakat yang semakin luntur terhadap pentingnya ikatan pernikahan (ikatan yang dianggap sakral) menjadi hal yang dapat didramatisasi sesuai keinginan pasangan. Dalam artian bila ia merasa jemu lantas langsung gugat cerai menjadi hal yang biasa dan lumrah. Asumsi ini secara otomatis berkembang di masyarakat dikarenakan ASN yang semestinya merupakan panutan masyarakat malah sebaliknya melakukan hal yang sejatinya dibolehkan dalam agama namun sangat dibenci untuk dilakukan.
d.      Keterampilan Berkomunikasi
Dalam keterampilan berkomunikasi terkait kasus media sosial picu perceraian ASN hendaknya semua elemen saling mengingatkan sesamanya. Terutama untuk para orangtua dan masyarakat kepada remaja agar pemahaman mereka tentang kebermanfaatan media sosial dapat optimal dan menekan penggunaan media sosial yang berlebihan serta terus menjaga komunikasi dengan sesama.


Dampak
Infact
·      Melunturkan nilai sakral pernikahan di mata masyarakat.
·      Pemanfaatan waktu menjadi tidak efisien.
·      Batasan privasi kurang diperhatikan.
·      Mengganggu perkembangan pola pikir anak.
·      Informasi yang diterima simpang-siur tanpa kejelasan.
·      Partisipasi dalam bermasyarakat menurun.
·      Memperkecil sekat informasi, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat dari seluruh belahan dunia.
·      Masyarakat dapat mengutarakan suara / pendapat mereka dengan mudah dan cepat.
·      Kinerja ASN dituntut lebih transparan dan bertanggungjawab.
·      Pengetahuan dan ilmu dapat lebih mudah diakses.
·      Kreativitas dan keterampilan kian berkembang dan beragam.

3.      Dimensi Nilai dan Sikap (Values and Attitudes)
Dari kasus perceraian ASN yang dipicu oleh media sosial disini dikaji dengan dimensi nilai dan sikap dalam kasus ini kurangnya sikap keterbukaan antar pasangan sehingga mengakibatkan perceraian. Selain itu, kurangnya pemahaman nilai-nilai agama sehingga pasangan suami istri ASN yang berkaitan tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh luar khususnya media sosial. Di sisi lain rasa keegoisan mereka ini mengakibatkan anak-anaknya pun merasakan dampak tekanan jiwa dan gangguan emosional. Idealisnya sebagai seorang yang bekerja di instansi pemerintahan harus memegang tegas nilai-nilai dasar ASN yang telah ditetapkan.
Dampak
Infact
·      Hilangnya sosok figur ibu, anak menjadi pribadi yang kurang berintegrasi.
·      Anak memiliki sikap yang minder dan tak percaya diri.
·      Hilangnya figur ayah, dapat berakibat pada pertumbuhan anak tidak ada panutan sehingga ia tumbuh menjadi anak nakal.
·      Sikap anak menjadi susah terkontrol.
·      Kepercayaan masyarakat menurun terhadap ASN.
·      ASN yang seharusnya menjadi panutan, dipandang rendah.
·      Anak tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, kreatif, dan pantang menyerah.
·      Meminimalisir terjadinya pengulangan fenomena yang sama di masyarakat.
·      Kriteria penerimaan seleksi ASN lebih selektif.

·      Masyarakat lebih selektif menilai kinerja ASN.
·      Partisipasi masyarakat meningkat.
·      Keterbukaan dan transparansi semakin meningkat.



4.      Dimensi Tindakan (Action)
Dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan manusia sehingga lebih mudah. Begitupun penciptaan media sosial memiliki banyak manfaat jika bijak dalam penggunaannya sesuai kebutuhan. Seperti diketahui penciptaan teknologi sejatinya untuk mempermudah aktivitas dan kegiatan manusia. Begitupun dalam pemanfaatan teknologi bagi yang sudah berumah tangga, khususnya media sosial jangan berlebihan serta mesti menjaga komunikasi antar pasangan agar tidak menimbulkan prasangka-prasangka buruk sesama pasangan.
Solusi menekan angka perceraian ASN yang dipicu oleh media sosial dengan beberapa langkah sebagai berikut :
1.      Bersikaplah terbuka antar pasangan.
2.      Menjaga komunikasi antar pasangan.
3.      Saling percaya antar pasangan.
4.      Tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
5.      Memberikan jeda waktu untuk bersantai bersama pasangan.
Dampak
Infact
·      Menjadikan pribadi yang tidak tanggap terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
·      Menurunkan martabat dan kepercayaan masyakarat.
·      Sibuk membicarakan aib orang lain, tanpa ada tindakan nyata.
·      Aparat hukum sulit mengklaim adanya tindak pencemaran nama baik.
·      Menambah beban kerja pemerintahan sehingga cenderung mengabaikan hal yang semestinya penting untuk ditangani.
·      Pemanfaatan tidak sesuai fungsi akan memicu perselisihan antar agama, etnis, dan ras.
·      Mengakibatkan kekacauan dan pergeseran persepsi di masyarakat.
·      Masyarakat menjadi mandiri.
·      Masyarakat menjadi lebih kritis dan lali saat kedepannya menghadapi situasi yang sama.
·      Pemerintahan lebih gencar dan aktif melakukan pembenahan, baik dalam penjaringan seleksi calon ASN maupun pembuatan undang-undang pengikat kebijakan.
·      Kaum intelektual dapat mengkaji permasalahan sehingga dapat menambah dan mengembangkan wawasan dalam penemuan ilmu kemasyarakatan serta berkontribusi memberikan penyelesaian nantinya.
·      Kesenjangan antar masyarakat dapat diminimalisir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ANALISIS ARTIKEL "MEDSOS PICU PERCERAIAN ASN""

Posting Komentar